Diduga Menyalahgunakan Wewenang, Oknum Pejabat Pemkab Tasikmalaya Dilaporkan ke Kejari

TASIKMALAYA, ruber.id – Diduga menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum, oknum pejabat di Pemerintahan Kabupaten Tasikmalaya dilaporkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari), Senin (8/3/2021).

Oknum tersebut dilaporkan oleh Barisan Elemen Rakyat Analis Tasikmalaya (Berantas) terkait penerbitan izin perumahan di wilayah Kecamatan Manonjaya Kabupaten Tasikmalaya.

Ketua Umum Berantas, Heri Ferianto mengatakan, oknum pejabat yang dilaporkan salah satunya adalah oknum Dinas Perizinan Kabupaten Tasikmalaya.

Menurutnya oknum pejabat tersebut telah menerbitkan izin yang diduga cacat syarat karena adanya beberapa rekomendasi dan kajian teknis yang tidak ditempuh.

“Padahal rekomendasi dan kajian teknis itu secara aturan diwajibkan untuk ditempuh sebagai syarat penerbitan izin,” jelas Heri.

Baca juga:  Curug Cimedang Tasikmalaya, Keindahan Air Terjun di Kaki Gunung Galunggung

“Tetapi oknum pejabat DPMPTSP Kabupaten Tasikmalaya itu tetap memaksakan kehendaknya untuk menerbitkan izin meski bertentangan dengan aturan perundang-undangan.”

Menurut Heri, penerbitan izin yang sewenang-wenang itu tentu akan berdampak terhadap kelangsungan hajat hidup masyarakat.

“Terlebih jika hal itu dilakukan tanpa melalui analisa terkait dengan dampak lingkungan, analisis risiko bencana serta kajian-kajian teknis lainnya yang berkaitan dengan dampak penting dari suatu usaha atau kegiatan,” terangnya.

Heri juga menduga adanya konspirasi yang mengakibatkan terjadinya maladministrasi, dimana izin tetap diterbitkan meski persyaratannya cacat dan tidak lengkap.

Dengan adanya pelaporan oknum pejabat ini, Heri berharap kejadian ini tidak terjadi lagi di kemudian hari, supaya tercipta pemerintahan yang baik dan pemerintahan yang bersih (good governance and clean gvoernment).

Baca juga:  BTN dan PDAM Tirta Galuh Bersinergi, Pelanggan Semakin Dimanjakan

“Selanjutnya kami percayakan hal ini kepada pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Tasikmalaya agar segera dilakukan tindakan hukum sesuai dengan kewenangannya. Dan tentunya kami akan terus mengawal prosesnya,” ungkapnya. (indra)

BACA JUGA: 2 Pelaku Curanmor Ditangkap, Kapolres Tasikmalaya Kota Beri Pesan Ini untuk Masyarakat