BERITA SUMEDANG, ruber.id – Kejari Sumedang menahan Amir Hamzah, eks Kepala Desa Nanggerang, Kecamatan Sukasari, Kabupaten Sumedang, karena kasus korupsi.
Amir, terbukti bersalah melakukan tindak pindana korupsi pengelolaan keuangan desa sebesar Rp370 juta di Desa Cinanggerang, Sukasari, Sumedang.
Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumedang Agus Hendra Yanto menyatakan kasus tindak pidana korupsi tersebut sudah inkrah.
Jaksa Penuntut Umum Kejari Sumedang menuntut Amir dengan vonis 5 tahun penjara, atas tindak pidana korupsi tersebut.
“Sudah inkrah berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejari Sumedang bernomor: Frint/2.22/Ft.2/3/2021 tanggal 5 Maret 2021.”
“Telah melaksanakan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 243 K/PIDSUS/2021 tanggal 15 Maret,” ucapnya.
Hendra menjelaskan, hasil keputusan tersebut bahwa Amir secara sah dan meyakinkan telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.
Dan menjatuhkan pidana kepada terdakwa 5 tahun penjara serta denda Rp200 juta.
Apabila tidak dibayar, kata Hendra, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Selain itu, kata Hendra, Amir disanksi pidana tambahan untuk membayar uang tambahan senilai lebih dari Rp370 juta.
Kompensasi dengan uang yang telah terdakwa kembalikan sebesar Rp10 juta, dan barang bukti nomor 28 berupa uang Rp6.4 juta.
“Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut selama 1 bulan setelah keputusan pengadilan yang telah memperoleh keputusan tetap.”
“Maka, harta benda milik terdakwa dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.”
“Jika terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan penjara selama dua tahun,” jelasnya.
Kejari Sumedang, sambung Hendra, saat ini sudah menahan terdakwa Amir, di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang.
“Terdakwa sudah kami (Kejari Sumedang) tahan di Lapas Kelas IIB Kabupaten Sumedang,” sebutnya. (R003)