Secara Masif, Tidak Pakai Masker di Pangandaran Didenda

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Asisten Daerah III Sekretariat Daerah Pangandaran Suheryana mengatakan, pemberlakuan denda bagi yang tidak menggunakan masker sudah disosialisasikan secara masif.

“Pemkab Pangandaran menerapkan denda Rp20.000 kepada yang tidak pakai masker dan Rp50.000 jika orang tersebut mengulang kembali,” kata Suheryana.

Suheryana menambahkan, Pemkab sudah menginstruksikan kepada camat dan kepala desa untuk menyosialisasikan terkait denda tersebut.

“Soal penerapan protokol kesehatan kita sosialisasikan jauh-jauh hari, tapi masih banyak yang melanggar, maka kita terapkan denda saja,” tambah Suheryana.

Suheryana menegaskan, jika tidak didenda maka masyarakat besar kemungkinan akan menyepelekan kepatuhan terhadap protokol kesehatan.

“Denda ini demi kepentingan bersama dan kebaikan untuk seluruh masyarakat,” terangnya.

Baca juga:  Warga Pangandaran Diimbau Tak Tergiur Investasi yang Tawarkan Untung Besar

Suheryana mengakui, mungkin masyarakat banyak yang kecewa dan protes terhadap kebijakan tersebut, maka salah satu cara agar tidak kena denda harus selalu menggunakan masker.

“Denda bagi yang tidak menggunakan masker tertera pada Peraturan Bupati dan informasinya sudah disebar ke masyarakat,” ujarnya. (R001/SMF)

BACA JUGA: Langgar Prokes COVID-19 Bisa Didenda Hingga Rp50.000