BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Selama Pilkada Pangandaran 2020, Bawaslu Pangandaran mendapatkan 19 temuan dan 34 laporan. Temuan terbanyak terdapat pada tahapan kampanye sebanyak 9 kasus.
Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Pangandaran Gaga Abdillah Sihab mengatakan, laporan terbanyak terjadi pada tahapan penetapan hasil pemilihan sebanyak 20 laporan.
Jumlah tersebut termasuk satu laporan politik uang yang sudah dijatuhi vonis di Pengadilan Negeri Ciamis. Dalam semua tahapan, kata Gaga, pihaknya telah memainkan peranan pengawasan.
“Mulai dari pemutakhiran pemilih sampai penghitungan suara. Saat pemutakhiran data, kami mengawasi adanya pemilih ganda,” kata Gaga usai refleksi pengawasan bersama media massa di Hotel Pantai Indah Pangandaran, Senin (22/2/2021).
Kinerja Bawaslu selama proses pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran, kata Gaga, merupakan kerja kolektif. Karena mendapat dukungan dari semua pihak termasuk dari masyarakat.
“Selama proses Pilkada Pangandaran 2020 tentu banyak hal-hal yang menjadi catatan serta bahan evaluasi bagi kami. Yang terpenting kami sampaikan apresiasi kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan,” ujarnya.
Di tempat yang sama, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jawa Barat Sutrano menyampaikan, pihaknya menangani 288 perkara pelanggaran yang terjadi pada Pilkada 2020 di 8 kota/kabupaten.
“Pelanggaran itu berbagai kategori, yakni 68 pelanggaran administrasi, 24 pelanggaran kode etik, 15 pidana Pemilu dan 75 pelanggaran lainnya (pelanggaran netralitas atau kepala desa). Semua perkara sudah dapat diselesaikan,” tuturnya.
Sutarno menyebutkan, daerah dengan tingkat pelanggaran Pemilu yang tinggi adalah Kabupaten Bandung, Karawang dan Indramayu. Termasuk Kabupaten Pangandaran. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: KPU Tetapkan Jeje-Ujang Endin sebagai Paslon Terpilih Pilkada Pangandaran 2020