Belum Cair, Sekda Pangandaran Sebut Gaji CPNS 2021 Dirapel

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Pemkab Pangandaran, Jawa Barat memastikan gaji CPNS atau Calon Pegawai Negeri Sipil angkatan tahun 2021 akan dibayarkan sesuai SPT atau Surat Perintah Tugas.

Berdasarkan data yang diperoleh pada ringkasan anggaran pendapatan dan belanja daerah atau APBD 2021, untuk belanja pegawai tercatat Rp377.3 miliar atau Rp377.318.385.757. Sebelumnya, belanja pegawai di tahun 2020 sebesar Rp486.2 miliar (Rp486.232.268.155).

Sekretaris Daerah (Sekda) Pangandaran Kusdiana mengatakan, pembayaran gaji untuk ratusan CPNS berdasarkan SK dan sesuai SPT atau dibayarkan secara rapel. Terlebih, gaji CPNS sudah teralokasikan di APBD 2021.

“Ada 287 CPNS angkatan tahun 2021 yang memang belum menerima gaji. Terdiri dari tenaga pendidikan sebanyak 175 orang, 83 tenaga kesehatan dan 29 tenaga teknis,” kata Kusdiana saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatApp, Kamis (11/2/2021).

Baca juga:  Ridwan Kamil Titip Sektor Pariwisata Pangandaran ke Bupati Jeje

Sementara, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Dani Hamdani menyebutkan, kelengkapan administrasi sudah lengkap dan hanya tinggal melakukan hal teknis.

“Kalau kelengkapan administrasi sudah lengkap dari dulu. Tapi karena Pak Bupati waktu itu sempat terpapar Covid-19, akhirnya proses pengurusan kelengkapan harus ditunda,” sebutnya.

Kepada 287 CPNS angkatan tahun 2021, pihaknya meminta untuk bersabar dan tenang, karena hak selama bekerja melaksanakan tugas di Pangandaran bakal dibayar.

“Meskipun sempat tertunda pasti akan dibayar. Teknisnya bisa dilakukan secara rapel atau pembayaran berkala/bulan,” ujarnya.