Money Politic Pilkada Pangandaran, Terdakwa Ditumbalkan

BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Tohidin terdakwa kasus dugaan money politic dalam Pilkada Pangandaran 2020 menyampaikan pledoi atau pembelaan atas dakwaan kepada dirinya.

Pledoi yang disampaikan warga Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang ini digelar di Pengadilan Negeri Ciamis, Jumat (22/1/2021).

Kuasa hukum Kukun Abdul Syakur menyampaikan, pihaknya meminta terdakwa Tohidin dibebaskan dari segala dakwaan.

Alasannya, terdakwa tidak mengucapkan kalimat atau mengarahkan untuk memilih salah satu paslon bupati dan wakil bupati Pangandaran saat memberikan amplop.

“Klien kami (Tohidin) itu ditumbalkan, dia hanya dititipi amplop (uang) saja. Penegak hukum harus mengusut penyandang dana yang memberikan 70 amplop,” kata Kukun.

Kemudian, misteri pria di mobil putih yang terbongkar dipersidangan juga harus terungkap. Termasuk mengusut penyandang dananya. Apalagi dalam acara itu ada calon bupati (Adang Hadari) dan rombongannya.

Baca juga:  Bawaslu Pangandaran Minta Kepala Desa Ikut Awasi Pilkada 2020

“Kami menilai perkara ini seperti ada mata rantai yang terputus dan tidak menjangkau sumber uang. Bagi penyidik, soal mobil putih bukan perkara yang sulit, sepeda motor hilang saja bisa ditemukan,” tuturnya.

Selain itu, kata Kukun, yang harus menjadi pertimbangan adalah mengenai rasa keadilan. Karena hanya sebagian penerima saja yang diperiksa.

“Dalam aturannya kan pemberi dan penerima sama-sama bersalah. Ini ada 70 amplop, kenapa hanya sebagian yang diperiksa, harusnya semua penerima diperiksa,” ujarnya.

Kronologis Kasus Dugaan Money Politic di Desa Paledah

Dalam surat dakwaan jaksa penuntut, dugaan politik uang itu terjadi pada Jumat (4/12/2020) sekitar jam 22.30 WIB di rumah Nandang Hermawan. Di Dusun Purwasari, Desa Paledah Kecamatan Padaherang.

Baca juga:  KPU Pangandaran Tunggu Instruksi Penggunaan Surat Suara untuk DPTb

Saat itu digelar silaturahmi relawan dan kampanye yang dihadiri oleh calon Bupati Adang Hadari. Terdakwa Tohidin menyiapkan daftar hadir, tercatat ada 70 orang yang hadir.

Kemudian, saat Tohidin sedang berada di dapur rumah itu, datang seorang tak dikenal menanyakan jumlah peserta yang hadir. Lalu, pria tak dikenal itu mengajaknya masuk ke dalam mobil warna putih. Sudah ada 3 pria lainnya di mobil tersebut.

Setelah menanyakan jumlah peserta, orang di mobil itu kemudian menyerahkan 70 amplop kepada terdakwa Tohidin. Belakangan diketahui masing-masing amplop berisi uang sebesar Rp52.000.

Usai acara, terdakwa Tohidin kemudian membawa kantong berisi 70 amplop itu ke hadapan terdakwa Yanto dan saksi Nandang. Yanto kemudian menyuruh Tohidin membagikan amplop tersebut kepada warga yang hadir.

Baca juga:  Bawaslu Pangandaran Harus Naik Tiang Listrik Babat Ribuan APK

Selain itu, Yanto juga meminta kepada terdakwa Nina untuk membagikan kepada peserta lainnya.

Hakim anggota Indra Muharam yang juga humas PN Ciamis mengatakan putusan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 25 Januari 2021 mendatang. (R002/dede ihsan)

BACA JUGA: Penanganan Dugaan Pelanggaran Pilkada Pangandaran 2020 Dihentikan