BERITA PANGANDARAN, ruber.id – KPU Pangandaran, Jawa Barat menemukan 2.175 lembar surat suara rusak. Kerusakan ditemukan saat pelaksanaan Sortir dan Lipat (Sorlip) surat suara yang berjalan selama 4 hari.
Komisioner KPU Pangandaran Maskuri Sudrajat mengatakan, jenis kerusakan surat suara Pilkada Pangandaran 2020 di antarnya buram (tidak jelas) dan sobek.
“Kalau yang sobek itu kemungkinan saat proses pelipatan dilakukan. Jumlah total kerusakan mencapai 2.175 lembar surat suara,” katanya, Senin (23/11/2020).
Maskuri menuturkan, surat suara yang mengalami kerusakan itu akan dimusnahkan. Namun untuk waktu dan tempatnya belum ditentukan.
“Kami akan membuat dulu berita acara terkait jumlah kerusakannya berapa, termasuk yang layaknya berapa,” tuturnya.
Sementara, surat suara yang rusak disimpan di gudang KPU bersama surat suara yang dinyatakan layak. Dengan penjagaan aparat keamanan.
KPU juga memastikan tidak akan ada penyalahgunaan terhadap surat suara tersebut. Selain dijaga aparat, kunci gudang dibuat dan dipegang oleh 3 pihak, KPU, Bawaslu dan aparat kepolisian.
“Jadi tidak ada yang bisa masuk selain tiga pemegang kunci itu. Untuk total surat suara yang disortir sebanyak 331.239 dan yang berhasil dilipat sebanyak 329.064 lembar,” ujarnya.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menambahkan, surat suara yang dicetak sesuai dengan jumlah DPT plus 2%. Ditambah cadangan untuk antisipasi Pemungutan Suara Ulang (PSU). (R001/dede ihsan)
BACA JUGA: Pemungutan Suara di Pilkada Pangandaran 2020, KPU: Ada Beberapa Penyesuaian