PANGANDARAN, ruber.id – Pelantikan satu orang pejabat pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat atas izin dari dua instansi pemerintah pusat.
Sekretaris Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, pelantikan satu orang pejabat sudah mendapat izin
dari Kemendagri (Ditjen Dukcapil dan Dirjen Otda) serta KASN.
“Izin langsung ditandatangani oleh Mendagri Tito Karnavian,” katanya usai menghadiri pelantikan yang dilakukan Bupati Jeje di Aula Setda Pangandaran.
Satu orang pejabat yang dilantik itu, yakni Tantan Rusnandar. Semula dirinya menjabat sebagai Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pangandaran.
Saat ini, Tantan menjadi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan di Setda Pangandaran.
Selain mengisi kekosongan jabatan itu, kata Ganjar, pergeseran jabatan tersebut lantaran yang bersangkutan sudah 5 tahun lebih menjabat sebagai Kepala Disdukcapil.
“Sesuai Undang-undang harus digeser. Pelantikan pejabat eselon II ini dengan memperhatikan surat dari Ketua KASN Nomor B-3864/KASN/11/2019 tanggal 13 November 2019,” ujarnya.
Rekomendasi tersebut hasil uji kompetensi dalam rangka mutasi/rotasi di lingkungan Pemkab Pangandaran.
Kemudian, dengan memperhatikan petikan keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 821.22.83 tahun 2020.
Keputusan Mendagri itu, yakni tentang pemberhentian dari jabatan pimpinan tinggi pratama selaku Kepala Disdukcapil.
Lalu, surat Menteri Dalam Negeri Nomor 821/2876/SJ tanggal 14 April 2020 hal persetujuan pejabat pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemkab Pangandaran.
“Sementara ini Kepala Disdukcapil akan diisi oleh Sekretarisnya sebagai Plt kepala dinas,” ucapnya.
Ganjar menyebutkan, hingga saat ini di lingkungan Pemkab Pangandaran juga ada kekosongan jabatan pada tiga dinas.
Di antaranya Dinas Kelautan Perikanan dan Ketahanan Pangan, Disdukcapil dan BPBD (Juni 2020).
Maka, kata Ganjar, pelaksanaan lelang jabatan akan dilakukan pada bulan Mei ini.
“Biasanya kan 15 hari, tapi pelaksanaan akan jadi 5 hari saja, mengingat situasi pandemi virus Corona. Jadi satu bulan selesai,” sebutnya.
Di tempat yang sama, Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata menyampaikan, koordinasi antar sektoral menjadi titik persoalan dengan adanya kekosongan jabatan.
Apalagi, Pemkab mempunyai titik tuju dalam kegiatan penyelenggraan pemerintah, yakni kesejahteraan rakyat.
“Langkahnya tercatat dan terukur dalam pola kebijakan di tiap kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD),” tuturnya.
Maka, kata Jeje, jabatan Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menjadi peran penting dalam mencapai tujuan tersebut.
Selain membantu Pemkab dalam koordinasi yang berkesinambungan, peran Asda II itu pun untuk menentukan satu titik temu.
“Mulai dari perencanaan, penganggaran hingga pelaksanaan,” terangnya.
Sementara, Kepala BKPSDM Pangandaran Dani Hamdani menambahkan, meski sudah diatur dalam UU Nomor 10/2016 tentang Pilkada, pelantikan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku.
Di mana, bupati yang akan maju pada Pilkada 2020 agar tidak mutasi/rotasi pejabat dalam waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon.
Namun, kata Dani, kekosongan jabatan memang harus diisi dengan izin dari Kemendagri terkait pengisian jabatan tetap diperkenankan.
“Itu sesuai dengan PP Nomor 11/2016 tentang Manajemen PNS/ASN,” tambahnya. (R002/dede ihsan)