Pengadilan Negeri Depok Nyatakan Tergugat Pasar Kemiri Muka Bersalah

DEPOK, ruber.id – Pengadilan Negeri Depok memutus bersalah Mulyadi Cs karena telah melakukan perbuatan melawan hukum.

Putusan ini tertuang dalam surat keputusan Majelis Hakim PN Depok dalam perkara Nomor: 219/Pdt2019./PN.

Sidang gugatan perkara ini dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya.

Untuk itu, Kuasa Hukum PT Petamburan Jaya Romulo Silaen menyatakan bahwa kliennya bisa melaporkan pidana terhadap Mulyadi Cs.

Romulo Silaen menyatakan perlawanan pihak ketiga yang dilakukan Mulyadi Cs, merupakan perbuatan melawan hukum berdasarkan putusan tersebut.

Dan konsekuensinya, kata dia, secara hukum tentu bisa dipidanakan.

“PT Petamburan sudah memenangkan perkara Pasar Kemiri Muka 10-0, dan sudah dua kali inkrah,” jelasnya.

PT Petamburan Jaya menduga, ada pihak lain di belakang Mulyadi Cs.

Sebab intinya, sebagaimana yang telah diputuskan oleh PN Depok, tujuan mereka hanya mengulur waktu, untuk pelaksanaan eksekusi Pasar Kemiri Muka, Depok.

“Sidang gugatan perkara ini dimenangkan PT Petamburan Jaya Raya. Untuk itu, klien kami PT Petamburan Jaya bisa melaporkan pidana kepada Mulyadi Cs,” katanya.

Dia menjelaskan, sengkarut proses eksekusi berawal dimenangkannya perkara sengketa tanah Pasar Kemiri Muka, Depok oleh PT Petamburan Jaya Raya terhadap Pemkot Depok.

Baca juga:  Ular Kobra Kini Masuk Perkotaan, Pedagang Buah di Pasar Kemiri Depok Jadi Korban

Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor Nomor: 36/Pdt/G/2009/PN.Bgr. jo Putusan Pengadilan Bandung Nomor 256/Pdt/2010/PT.Bdg. jo.

Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695K/Pdt/2011 jo.

Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476PK/Pdt/2013.

Yang kemudian diajukan proses eksekusinya melalui Pengadilan Negeri Depok.

“Secara tiba-tiba muncul Perlawanan Pihak Ketiga (Derden Verzet) yang diajukan oleh Mulyadi, Darul Muhsinin, Poltik Syahmawin Purba Cs sebagai orang yang mengaku pedagang di Pasar Kemiri Muka,” katanya.

Romulo Silaen mengatakan, dua nama yang mengajukan perlawanan tersebut sudah tidak asing lagi di dalam proses sengketa tanah tersebut.

Pertama dalam proses PK yang diajukan oleh Pemkot Depok sebagai Novum dengan register perkara Nomor 476PK/Pdt/2013.

Upaya PK yang diajukan oleh Pemkot Depok tersebut kandas.

“Entah dari mana Pemkot Depok mendapatkan Novum atas nama Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba ini.”

“Yang jelas tidak mungkin jalan sendiri ke kantor Pemkot Depok. Mereka harusnya bisa menjelaskan dari mana asal usulnya novum tersebut,” katanya.

Nama Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba muncul kembali dalam bukti-bukti.

Baca juga:  Karya Pelajar di Pangandaran Ini Bikin Istri Gubernur Jabar Takjub

Yang diajukan dalam perkara Perlawanan Pihak Ketiga, yang diajukan oleh P3KM dengan register perkara Nomor 199/Pdt.Plw/2015/PN.Dpk. Upaya ini pun kembali kandas.

Tak menyerah, Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba dan tiga orang pedagang lainnya.

Akhirnya menjadi pihak secara langsung untuk kembali mengajukan Perlawanan Pihak Ketiga dengan nomor perkara Nomor: 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk.

“Sudah bisa ditebak, hasilnya sama, upaya mereka kembali kandas. Karena tidak punya bukti kepemilikan sama sekali,” jelasnya.

Romulo Silaen menyebutkan, ada yang aneh dalam perlawanan pihak ketiga dengan nomor perkara Nomor 81/Pdt.Plw/2018/PN.Dpk.

Yang diajukan Mulyadi dan Poltik Syahmawin Purba tersebut.

Setelah sebelumnya muncul dalam Novum yang diajukan oleh Pemkot Depok, sekarang muncul dengan mengaku punya kepentingan di atas tanah sengketa tersebut.

“Padahal mereka cuma pedagang di situ,” ungkapnya.

Ujungnya, kata dia, mereka justru meminta tanah tersebut menjadi milik Pemkot Depok.

“Aneh bukan? Mengaku punya kepentingan, tapi justru meminta agar tanahnya ini menjadi milik Pemkot Depok.”

“Harusnya untuk mereka sendiri jika mereka punya bukti,” katanya.

Romulo Silaen mempertanyakan siapa di balik Mulyadi Cs, siapa yang menggerakkan mereka.

“Mereka bekerja sebagai pedagang di pasar,” katanya.

Baca juga:  Tipu Ratusan Jamaah Haji dan Umrah, Direktur PT Damtour Diringkus Polresta Depok

PT Petamburan Jaya Raya yang merasa dirugikan karena proses perlawanan pihak ketiga yang diajukan Mulyadi Cs tidak tinggal diam.

Gugatan pun dilayangkan terhadap pihak-pihak yang mengajukan perlawanan tersebut.

Gayung bersambut dan keadilan masih berpihak kepada PT Petamburan Jaya Raya.

Karena perkara dengan register nomor 219/Pdt.G/2019/PN.Dpk, Mulyadi Cs diputus melakukan perbuatan melawan hukum.

Akibat melakukan perlawanan pihak ketiga yang menurut majelis hakim ketika pembacaan putusan hanya bertujuan untuk menunda proses eksekusi.

Atas putusan ini, Romulo Silaen menyampaikan majelis hakim telah tepat dan benar.

Sehingga diharapkan tidak ada lagi pihak-pihak yang melakukan upaya untuk menunda proses eksekusi.

Institusi Negara, kata dia, harus taat hukum, karena Indonesia adalah negara hukum.

Pemkot Depok dan BPN Depok harus tunduk terhadap putusan pengadilan.

“Negara kita ini negara hukum, oleh karena itu hukum harus ditegakkan,” sebutnya.

Untuk itu, lanjut dia, PT Petamburan Jaya memohon agar Pengadilan Negeri Depok segera melakukan deklarasi eksekusi Pasar Kemiri Muka karena sudah inkrah. (R007/Moris)

BACA JUGA: Bulat, Ratusan Pedagang Pasar Kemiri Muka Kota Depok Tolak Eksekusi