PANGANDARAN, ruber.id – Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat meminta masyarakat untuk menunda rencana pelaksanaan akad nikah.
Penundaan tersebut bagi mereka yang berencana menikah dalam waktu dekat ini selama mewabahnya virus Corona (COVID-19).
Kepala Kemenag Pangandaran Cece Hidayat mengatakan, pelaksanaan akad nikah yang dilayani saat ini hanya mereka yang mendaftar sebelum awal bulan April.
“Akad nikah pun di Kantor Urusan Agama (KUA) dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang ditentukan,” katanya, Selasa (7/4/2020).
Cece menyebutkan, calon pengantin juga diwajibkan menggunakan masker dan sarung tangan sebagai langkah preventif saat akad nikah berlangsung.
Kemudian, jumlah keluarga yang menyaksikan akad pun dibatasi, tidak lebih dari 20 orang agar social distancing di KUA bisa diterapkan dengan baik.
Aturan tersebut, kata Cece, dibuat dalam kondisi kedaruratan kesehatan karena wabah COVID-19, pihaknya berharap masyarakat bisa memahami dan menyesuaikan. (R002/dede ihsan)
BACA JUGA: Ledakan Puncak Corona Diprediksi April-Mei, Ridwan Kamil: Siapkan 1 Lantai di RSUD Pandega!