Mulai Hari Ini Layanan Angkutan Umum di Pangandaran Diberhentikan

Terminal pangandaran ruber id
TERMINAL bus Pangandaran tampak sepi. dede/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id – Operator angkutan umum di Pangandaran, Jawa Barat merespon aspirasi masyarakat dalam upaya pencegahan penyebaran virus Corona atau Covid-19.

Koordinator Terminal Pangandaran Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Barat Dadan Hamdani mengatakan, penghentian sementara layanan angkutan umum berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Angkutan umum Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) mulai hari ini (Minggu-red) tidak ada pemberangkatan.

“Ini merupakan respon dari sejumlah operator angkutan umum di Pangandaran dalam antisipasi penyebaran virus Corona,” katanya, Minggu (29/3/2020).

Sementara, hingga saat ini aturan dari provinsi bagi angkutan umum belum ada arahan, baik dari pemerintah maupun institusi. Hanya saja, pihaknya merespon atas desakan masyarakat.

Baca juga:  Kasus Positif Covid-19 Pangandaran Melonjak, Puluhan Rombongan Wisatawan Dipulangkan

Dadan menuturkan, Pemkab Pangandaran masih berkoordinasi untuk menentukan kebijakan terkait upaya pencegahan penyebaran virus Corona, termasuk aturan untuk angkutan umum.

Di sisi lain, akhir-akhir ini penumpang di Terminal Pangandaran kosong. Kemudian, pihaknya juga meminta kepada calon penumpang untuk menunda agenda bepergian.

Dihubungi terpisah, Kabid Lalin Dinas Perhubungan Pangandaran Wahyu menyampaikan, pihaknya beserta dinas kesehatan tengah melakukan penjagaan di tiap daerah perbatasan kabupaten.

Kemudian, petugas menyemprot kendaraan yang hendak memasuki wilayah Pangandaran dengan cairan disinfektan dan men-screening para penumpang.

Saat ini, kata Wahyu, kondisi arus lalu lintas khususnya di perbatasan Tasikmalaya-Pangandaran (Ciparanti, Cimerak) mulai berkurang, hanya kendaraan pribadi saja yang melintas.

Baca juga:  Pilkada 2020, KPU Pangandaran Umumkan Jumlah Dukungan Minimal Calon Perseorangan

Wahyu menyebutkan, pihaknya belum bisa memberhentikan operasional kendaraan angkutan umum sebelum ada perintah dari pimpinan maupun dari pihak Organda. (R002/dede ihsan)