Cegah Corona, Kejari Depok Tutup Loket Tilang

Kejari Kota Depok soal Covid-19 di Kota Depok
Foto ilustrasi oleh CDC dari Pexels.

BERITA KOTA DEPOK, ruber.id – Sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Depok, Jawa Barat menutup sementara layanan loket tilang.

Penutupan loket tilang di Kejari Kota Depok ini, akan mulai berlaku sejak hari ini, Senin (23/3/2020).

Pemberlakuan ini akan berlangsung hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Kasipidum Kejari Kota Depok Arief Syafriyanto mengatakan, penutupan loket tilang ini, sebagai bagian dari cara untuk mengantisipasi penyebaran virus corona.

Hal ini, sejalan dengan upaya pemerintah dalam tanggap situasi penyebaran wabah Covid-19.

Yang telah Badan Kesehatan Dunia (WHO) tetapkan, sebagai pandemi global.

Sehingga, kata Arief, menjaga jarak dengan orang banyak. Merupakan cara ampuh untuk mencegah potensi penyebaran corona virus.

Baca juga:  Waspada Peredaran Uang Palsu di Kota Bandung! Dibelanjakan Pengedarnya ke Pasar

“Ini (Penutupan loket tilang) cara kami untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19.”

“Karena, pada hari Kamis atau Jumat, jumlah pelanggar yang datang ke loket tilang ini cukup banyak,” kata Arief.

Arief menjelaskan, pelayanan loket tilang akan tutup sementara waktu mulai 23 Maret hingga 29 Maret 2020.

Selanjutnya, kata Arief, pelayanan loket tilang akan kembali buka pada Senin 30 Maret 2020.

“Jika kondisi memungkinkan, kami akan tutup loket tilang selama sepekan.”

“Akan tetapi, jika virus Covid-19 makin meluas, penambahan waktu penutupan loket tilang ini akan kami perpanjang. Sampai dengan batas waktu yang belum bisa kita tentukan,” jelas Arief. (R007/Moris)