Dua Tahun Buron, Kejari Depok Eksekusi Terpidana Kasus Penganiayaan

DEPOK, ruber.id – Tim gabungan Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat tangkap dan eksekusi buronan kasus tindak pidana penganiyaan.

Terpidana ditangkat di sebuhah perusahaan di Jalan Raya Narogong RW 26, Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Bogor, Jawa Barat.

Eksekusi terhadap buronan ini dilakukan untuk melaksanakan putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor: 282 K/ Pid./2018, tanggal 03 Desember 2018.

Terpidana yakni Agus Suyanto, atas perkara Tindak Pidana Penganiyaan, yang telah mempunyai kekuatan tetap penjara.

Ditemui di sela pemeriksaan, Terpidana Agus Suyanto mengaku, jika selama ini ia berada di rumahnya di wilayah Cileungsi.

“Ada di rumah di Cileungsi, dan tidak pernah ke mana-mana,” ucapnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Depok Herlangga Wisnu Murdianto menjelaskan, terpidana telah lama dicari.

Baca juga:  Kapal Nelayan Terbalik di Laut Indramayu, 17 ABK Hilang

Bahkan, kata Herlangga, terpidana telah buron selama dua tahun.

Sebelumnya, ia bersama jajaran Intelijen Kejari Depok menerima informasi tentang keberadaan terpidana.

“Setelah menerima informasi yang valid tentang keberadaan terpidana, tim Kejari Depok bergerak untuk melakukan penyelidikan dan pemantauan,” sebutnya.

Herlangga menuturkan, penyelidikan dan pemantauan terpidana dilakukan selama 1 bulan terahir.

Karena, kata Herlangga, terpidana memiliki sejumlah rumah dan selalu berpindah-pindah tempat tinggal.

Saat eksekusi terpidana Agus Suyanto ini, Kasipidum Kejari Depok Arief safriyanto turun langsung bersama Jaksa Eksekutor Putri.

Eksekusi dan penangkapan juga didampingi Jaksa dari Seksi Intelijen Kejari Depok Alfa Dera.

“Eksekusi ini dilakukan atas perintah Kepala Kejari Depok Yudi Triadi.”

Baca juga:  Lima Pelaku Pengeroyokan di Sumedang Sudah Ditangkap, Daus Ngaku Hanya Ikut-ikutan

“Beliau tidak ingin ada tunggakan eksekusi atas Putusan Pidana Penjara, yang telah berkekuatan Hukum tetap untuk kepastian hukum,” jelasnya.

Saat ini, lanjut Herlangga, terpidana Agus Suyanto telah diserahkan ke Lapas Cilodong Depok untuk menjalani pidana penjara. (R007/Moris)

BACA JUGA: Kasus Nenek Arpah, Mulai Dimejahijaukan Jaksa Kejari Depok