Samsat Pangandaran Bebaskan Denda Pajak Kendaraan

PANGANDARAN, ruber.id – Samsat Pangandaran, Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, memperingan biaya pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) selama 2 bulan, mulai 2 Maret hingga 30 April 2020.

Mewakili Kepala P3DW, Kasubag TU P3DW Pangandaran Dian Purnama mengatakan, keringanan untuk wajib pajak dalam pembayaran PKB merupakan program Triple Untung.

Dengan program tersebut, kata Dian, para wajib pajak dapat menikmati 3 keuntungan atau manfaat dalam pembayaran PKB selama 2 bulan ke depan.

Ketiga manfaat itu, di antaranya bebas Pokok dan Denda BBNKB ke 2 dan seterusnya; bebas Denda PKB; dan bebas Tarif Progresif Pokok tunggakan yang balik nama.

“Semoga dengan adanya program ini bisa dimanfaatkan oleh wajib pajak yang hendak membayar PKB,” katanya saat launching program Triple Untung di halaman Samsat Pangandaran, Sabtu (29/02/2020).

Baca juga:  Miliki Banyak Manfaat, Budidaya Kapulaga di Pangandaran Menjanjikan

Dian menyebutkan, peluncuran program Triple Untung ini dilaksanakan secara serentak se Jawa Barat.

Terlebih, pihaknya mengajak kepada masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan dan menyosialisasikan program tersebut.

“Langkah ini salah satu upaya mengejar target pendapatan APBD di Kabupaten Pangandaran,” sebutnya. (R002/dede ihsan)