Sopir Angkot Diancam 12 Tahun Penjara, Ini Alasannya Nekat Coba Perkosa Mahasiswi Unpad

Img
PELAKU percobaan pemerkosaan di dalam angkot mendekam di sel tahanan sementara Polsek Cisitu. Angkot yang dibawa pelaku tersungkur ke jurang. ist/ruber.id

SUMEDANG, ruber.id – Sering nonton video tak senonoh jadi alasan Sopir Angkot Jajang Syarif Hidayat, 22, nekat melakukan upaya percobaan pemerkosaan terhadap MS, 22.

MS diketahui mahasiswi Unpad Jatinangor, asal Kota Cirebon.

Diketahui, Jajang merupakan warga Dusun Nagrak, Desa Cikareo Utara, Kecamatan Wado, Sumedang, Jawa Barat.

Atas perbuatannya ini, pelaku dijerat Pasal 285 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Pelaku juga dijerat Pasal 53 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman hukuman dikurangi sepertiga dari pidana pokok.

Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas AKP Dedi Juhana mengungkapkan, saat ini pelaku sudah ditahan.

“Pelaku melakukan upaya percobaan pemerkosaan ini dengan alasan terpicu hasrat karena sering nonton video po***,” kata Dedi kepada ruber.id, Senin (24/2/2020).

Baca juga:  Wabup Sumedang: ICMI Harus Jadi Penggerak Pembangunan

Dedi menjelaskan, selain mengamankan pelaku sopir angkot, pihaknya juga telah mengamankan angkot jurusan Wado-Sumedang bernopol Z 1902AV.

Lalu, satu potong celana panjang jenis jeans warna biru, satu potong baju jenis kameja warna biru putih.

Kemudian, satu potong celana panjang warna krem, satu potong jaket parasut, kaos tangan pendek, dan tas biru merek Guess.

“Pelaku dijerat Pasal 285 Ayat (1) KUHPidana, jo Pasal 53 ayat (1) KUHPidana. Ancaman hukumannya 12 tahu penjara,” sebut Dedi.

Untuk mengetahui kronologis kejadian, klik link berita ini: Kronologis Mahasiswi Unpad Jatinangor Melawan Pelaku saat Hendak Diperkosa di Angkot Sumedang. (R003)

Baca juga berita sebelumnya: Kronologis Mahasiswi Unpad Nyaris Diperkosa di Angkot Sumedang, Lolos Setelah Masuk Jurang