Pasang Tapping Box, Tagihan Hotel dan Restoran Terkoneksi ke Server BPKD Pangandaran

Img
KEPALA Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar. smf/ruber.id

PANGANDARAN, ruber.id — Untuk menangani persoalan pajak hotel dan restoran di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, pemerintah daerah akan menggunakan alat canggih.

Alat canggih tersebut, yakni tapping box dan tapping server. Alat itu dinilai mampu memaksimalkan pembayaran pajak hotel dan restoran yang selama ini kurang optimal.

Selain itu, jika pihak hotel dan restoran melakukan transaksi pembayaran dengan konsumen, maka akan terakses langsung ke server pemerintah daerah.

Bupati Kabupaten Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, uji coba penggunaan tapping box dan tapping server sudah dilakukan dibeberapa hotel dan restoran sejak Desember 2019.

Kemudian, di evaluasi pada Januari 2020. Hasil uji coba tersebut ada kenaikan 40% dibandingkan dengan cara manual.

Baca juga:  Atalia Ridwan Kamil Bagikan Rantang Cinta di Pangandaran

Di tempat yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar menyebutkan, pengadaan untuk alat canggih tersebut mencapai Rp2 miliar.

Dalam pengadaan ini, kata Hendar, pemerintah daerah bekerjasama dengan pihak BJB, bahkan sudah melaksanakan MoU.

“BJB bersedia menyiapkan alat tapping box dan tapping server itu untuk 230 hotel dan restoran,” ujarnya usai rapat koordinasi tingkat kabupaten, Senin (17/2/2020)

Terlebih, kata Hendar, jumlah hotel dan restoran yang tercatat sebagai wajib pajak itu sebanyak 230.

Dengan cara seperti ini pihaknya meyakini bahwa retribusi dari pajak hotel dan restoran bisa maksimal lantaran termonitor secara online dan manual.

Hendar menjelaskan, penggunaan tapping box dan tapping server, pihak hotel dan restoran tidak akan bisa melakukan manipulasi data pengunjung serta kewajiban membayar pajak.

Baca juga:  Taroo Ubud, Destinasi Kuliner Baru, Tawarkan Pengalaman Atraktif di Tengah Keindahan Alam dan Budaya Bali

Hasil evaluasi selama Desember 2019, kata Hendar, pajak dari 53 hotel dan restoran tercapai sebesar Rp2.3 miliar. (R001/smf)