KOTA DEPOK, ruber.id – Sidang kasus penipuan dan penggelapan dengan terdakwa Abdul Qodir Zaelani kembali digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Senin (3-2-2020).
Sidang dipimpin Hakim Ketua M Iqbal, dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci.
Jaksa Penuntut Umum Hengki Charles Pangaribuan dan Alfa Dera dari Kejaksaan Negeri Depok sudah menyiapkan lima orang saksi di persidangan lanjutan hari ini.
Kelimanya dihadirkan untuk membuktikan apa yang telah didakwakan kepada terdakwa Abdul Qodir Zaelani.
Sebagaimana yang telah dibacakan oleh Kasipidum Kejaksaan Negeri Depok Arief, selaku ketua tim penuntut umum pada sidang perdana di Pengadilan Negeri Depok, Rabu (28/1/2020) lalu.
Namun, sidang yang sedianya mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh JPU ini ditunda karena kondisi nenek Arpah, saat di dalam ruang sidang, merasakan sakit lambung.
Usai persidangan, JPU Hengki Charles Pangaribuan menjelaskan kondisi kesehatan saksi Nenek Arpah, yang merupakan saksi korban sedang dalam kondisi sakit.
“Sehingga, majelis hakim, berdasarkan hasil musyawarah memutuskan belum dapat dilakukan pemeriksaan terhadap saksi lain,” kata Hengki.
Hengki menambahkan, sidang diagendakan akan dibuka kembali pada Rabu (5/2/2020).
“Saya mengajak, mari kita sama-sama mendoakan semoga kondisi nenek Arpah sehat kembali, dan dapat mengikuti persidangan pada Rabu nanti,” ujar Hengki. (R007/Moris)
Baca berita lainnya: Kasus Nenek Arpah, Mulai Dimejahijaukan Jaksa Kejari Depok