Kasus Nenek Arpah, Mulai Dimejahijaukan Jaksa Kejari Depok

KOTA DEPOK, ruber.id – Sidang perdana kasus pidana penipuan penggelapan atas tanah yang merugikan nenek Arpah digelar di Pengadilan Negeri Kota Depok, Jawa Barat, Selasa (28/1/2020).

Kasus yang sempat viral di Kota Depok ini, terdakwa Abdul Qodir Jaelani mengakui dan menerima semua dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua M Iqbal, dengan dua hakim anggota Nugraha dan Forci.

Sementara, tim JPU, dalam sidang ini dipimpin langsung oleh Kasi Pidum Kejari Depok Arief Syafriyanto.

Arief didampingi anggota Hengki Charles Pangaribuan dan Alfa Dera.

Arief mengatakan, agenda sidang kali ini adalah membaca surat dakwaan oleh JPU.

“Hari ini membaca surat dakwaan. Terdakwa didakwa dengan surat dakwaan berbentuk alternatif yakni kesatu Pasal 378 KUHP atau kedua Pasal 378 KUHP,” kata Arief.

Baca juga:  Debit Sungai Ciliwung Kembali Normal, Warga Kota Depok Diminta Tetap Waspada

Di dalam persidangan, terdakwa Abdul Qodir Jaelani didampingi kuasa hukumnya, Bambang.

Bambang menegaskan, terkait surat dakwaan JPU, pihaknya sudah mempelajari secara seksama.

Surat dakwaan ini, kata Bambang, sudah memenuhi syarat, sehingga tidak perlu mengajukan eksepsi.

“Kami sudah menerima (Surat Dakwaan) dan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Jadi, tidak perlu mengajukan eksepsi,” sebutnya.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim PN Depok menunda sidang tersebut danĀ akan dilanjutkan dengan agenda pembuktian pada Senin (3/2/2020) pekan depan.

Rencananya, sidang lanjutan ini akan menghadirkan saksi-saksi, yang terkait kasus penipuan dan penggelapan terhadap korban nenek Arpah. (R007/Moris)

Baca berita sebelumnya: Kasus Nenek Arpah Tinggal Menunggu Jadwal Sidang dari Pengadilan Negeri Depok