Kasus Pengaturan Skor Persikasi vs Perses Sumedang, Tinggal Menunggu Jadwal Sidang
SPORT, ruber.id — Kasus tindak pidana pengaturan skor Liga 3 Indonesia, antara Persikasi Bekasi vs Perses Sumedang segera disidangkan.
Dilansir ruber.id dari Kompas.com, Ketua Satuan Tugas Antimafia Bola Brigjen Hendro Pandowo menyatakan berkas perkara kasus telah P21 atau dinyatakan lengkap, pada 16 Januari 2020.
“Pada 19 Januari 2020, kami menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Tinggi,” katanya di laman Kompas.com.
Dalam kasus ini, kata Hendro, polisi menghentikan penyidikan salah satu tersangka inisial HR, karena meninggal dunia.
“Tersangka HR, meninggal dunia November 2019. Sehingga, tanggal 23 Desember 2019 kami hentikan penyidikan, sudah kita SP3,” sebut Hendro.
Diketahui, Satgas Antimafia Bola menangkap 6 tersangka tindak pidana suap atau pengaturan skor (match fixing) ini.
Tersangka pertama yaitu inisial DS, wasit utama pertandingan antara Persikasi vs Perses Sumedang.
Lalu, Satgas Antimafia Bola juga menangkap tiga tersangka lainnya yang berasal dari manajemen Persikasi Bekasi, yaitu BT, HR, dan SH.
Kemudian, polisi kembali menangkap seorang perantara, inisial MR dan anggota bagian perwasitan Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Jawa Barat, inisial DS.
Para tersangka, dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 UU Nomor 11/1980 tentang Tindak Pidana Suap dan atau Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (Kompas.com/R003)