Miliki 3 Paket Ganja Siap Edar, Warga Wado Diringkus Polres Sumedang
SUMEDANG, ruber.id — Jajaran Satnarkoba Polres Sumedang, Jawa Barat ringkus Rosadi, 41, warga Dusun Cibitung RT 05/02, Desa Cikareo Selatan, Kecamatan Wado Kabupaten Sumedang.
Rosadi ditangkap karena kedapatan memiliki 3 paket ganja kering siap edar dan 1 linting ganja siap pakai.
BACA JUGA: Polisi Sita 1.4 Kg Ganja Siap Edar dari Pengedar di Sumedang, Tersangka Terancam Hukuman Mati
Kapolres Sumedang AKBP Dwi Indra Laksmana melalui Kasubag Humas Iptu Dedi Juhana mengungkapkan, berat total paket ganja yang dimiliki tersangka Rosadi sebanyak 18.14 gram.
“Tersangka Rosadi ditangkap di depan Klinik Pratama Sahabat Sehat, di Jalan Raya Wado-Jatinunggal, Kecamatan Jatinunggal, Sumedang,” ucap Dedi melalui rilis yang diterima ruber.id, Rabu (8/1/2020) siang.
Tersangka, kata Dedi, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) hurup a Jo Pasal 132 UU Nomor 35/2009, tentang narkotika.
“Tersangka Rosadi berikuti barang bukti paket ganja telah kami amankan,” ujar Dedi. (R003)