Sepanjang 2019 Sukses Bangun 180 Unit Rumah Sehat, 10 Tahun Mendatang Tidak Ada Lagi Rutilahu di Pangandaran
PANGANDARAN, ruber.id — Sepanjang tahun 2019, Pemkab Pangandaran, Jawa Barat telah membangun 180 unit rumah tidak layak huni atau Rutilahu.
Pembangunan Rutilahu tersebut merupakan salah satu upaya untuk meminimalisasi kesenjangan sosial di tengah masyarakat.
BACA JUGA: Pemkab Pangandaran Gelontorkan Rp2 Miliar untuk Seratus Rutilahu
Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, pembangunan 180 unit rumah tidak layak huni pada tahun 2019 tersebut terealisasi dari anggaran APBD murni sebanyak 100 unit, dan APBD perubahan sebanyak 80 unit.
“Kami berharap, penerima manfaat pembangunan rumah tidak layak huni ini dapat memanfaatkan bantuan dari pemerintah daerah ini secara maksimal,” kata Jeje kepada ruber.id, Senin (6/1/2020).
Jeje menyebutkan, sejak tahun 2017, Pemkab Pangandaran konsisten menganggarkan untuk pembangunan rumah tidak layak huni, sebanyak 100 unit tiap tahun.
Pada tahun 2019, APBD Kabupaten Pangandaran mengalokasikan anggaran Rp20 juta untuk tiap unit pembangunan rumah tidak layak huni.
Sementara, Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinsos PMD) Kabupaten Pangandaran Dani Hamdani mengatakan, alokasi APBD Kabupaten Pangandaran 2019 untuk rumah tidak layak huni senilai Rp3.6 miliar.
Pada tahun 2017, jumlah rumah tidak layak huni di Kabupaten Pangandaran tercatat sebanyak 10.000 unit.
Dani menjelaskan, karena tiap tahun Pemkab Pangandaran konsisten mengalokasikan anggaran untuk pembangunan Rutilahu ini, maka tiap tahun, jumlahnya secara bertahap terus berkurang.
“Apabila alokasi untuk rumah tidak layak huni hanya dianggarkan untuk 100 unit tiap tahun dari APBD sejak tahun 2017, maka akan tertuntaskan selama 15 tahun,” sebut Dani.
Dani menjelaskan, agar pembangunan Rutilahu ini tertangani secara cepat, maka perlu adanya langkah dari pemerintah desa yang dianggarkan untuk pembangunan rumah tidak layak huni.
Jika tiap desa di Pangandaran menganggarkan untuk 5 unit pembangunan Rutilahu, dengan anggaran masing-masing Rp20 juta, maka selama 10 tahun program pembangunan rumah tidak layak huni akan tertuntaskan.
Secara regulasi, lanjut Dani, pemerintah desa bisa mengalokasikan Dana Desa (DD) untuk pembangunan rumah tidak layak huni berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20/2018.
Pada prinsipnya, pembangunan rumah tidak layak huni setelah dibangun masuk pada kategori rumah sehat.
Dani menambahkan, kriteria rumah sehat sendiri di antaranya berukuran minimal 6×5 meter, memiliki 1 ruang tamu, 2 kamar tidur, berlantai keramik dan memiliki dapur. syamsul