Pelurusan Coast Guard China Memasuki Wilayah Hak Berdaulat Indonesia, Bukan Kedaulatan Indonesia
KOTA DEPOK, ruber.id — Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana menilai Ada hal serius yang perlu diluruskan dalam pembicaraan isu Natuna Utara, yang saat ini menghangat. Di masyarakat dan berbagai media mempersepsikan bahwa Coast Guard China memasuki wilayah kedaulatan Indonesia. Padahal persepsi demikian tidak benar.
Sejumlah kejadian menunjukkan Coast Guard China dan kapal-kapal nelayan China memasuki wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di Natuna Utara.
BACA JUGA: Psikolog UI: Pemberantasan Narkoba di Indonesia Belum Efektif, Harus Diterapkan Hukuman Mati
Untuk diketahui, kata Hikmahanto, keberadaan ZEE tidak berada di laut teritorial, melainkan berada di laut lepas (High Seas).
Di laut lepas tidak dikenal konsep kedaulatan negara dan karenanya negara tidak boleh melakukan penegakan kedaulatan.
Dalam konsep ZEE maka sumber daya alam yang ada dalam ZEE diperuntukkan secara eksklusif bagi negara pantai.
“Inilah yang disebut sebagai hak berdaulat atau sovereign right,” kata Hikmahanto, di Kota Depok, Senin (6/1/2020).
Hikmahanto menjelaskan, dalam konteks yang dipermasalahkan di Natuna Utara. Yaitu hak berdaulat berupa ZEE dan sama sekali bukan kedaulatan.
Oleh sebab itu, situasi di Natuna Utara bukanlah situasi akan perang, karena ada pelanggaran atas kedaulatan Indonesia.
Kalaupun ada pelibatan kapal-kapal dan personel TNI AL, maka pelibatan tersebut dalam rangka penegakkan hukum.
Untuk diketahui, kata Hikmahanto, berdasarkan Pasal 9 ayat (2) UU TNI maka TNI AL, selain bertugas untuk menegakkan kedaulatan, diberi tugas untuk menegakkan hukum dan menjaga keamanan di wilayah laut yurisdiksi nasional.
“Adapun yang dimaksud wilayah laut yurisdiksi nasional salah satunya adalah ZEE,” ujar Hikmahanto. moris