Ngemis Dalih Sumbangan untuk Palestina, 2 WNA Pakistan Ditangkap Kantor Imigrasi Kota Depok
KOTA DEPOK, ruber.id — Dua WNA (Warga negara asing) asal Pakistan ditangkap Kantor Imigrasi Kelas 2B Kota Depok, Jawa Barat.
Keduanya ditangkap setelah kedapatan mengemis atau meminta-minta di sekitar masjid di Jalan Raya Margonda.
BACA JUGA: Dipicu Sifat Kekanak-kanakan, Pelaku Kejahatan Jalanan di Kota Depok Didominasi Remaja
Kepala Subseksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Depok Joko Ardianto Wibowo mengungkapkan, kegiatan yang dilakukan WNA berinisial FG dan MAG itu, dikoordinasi oleh lembaga bernama PT GTI.
Keduanya sengaja didatangkan lembaga tersebut untuk mengemis di sekitar masjid di Kota Depok.
Keduanya, kata Joko, memegang izin tinggal untuk beberapa kali perjalanan dengan penjamin (PT GTI).
“Disinyalir, ini merupakan lembaga di Pakistan yang mendatangkan orang asing tanpa tujuan tidak jelas,” ungkap Joko, Ahad (29/12/2019).
Joko menjelaskan, berdasarkan pengamatan pihak Imigrasi, setelah pungutan dari warga terkumpul, mereka mengirimkannya kepada seseorang berinisial ABG.
Uang tersebut, kata Joko, dikirim melalui jasa Western Union, kepada ABG yang juga warga negara asal Pakistan.
Joko menerangkan, hingga kini, dana yang terkumpul selama keduanya berada di Indonesia lebih dari Rp39.7 juta.
Mereka, kata Joko, biasa berkeliling dan meminta-minta ke beberapa Dewan Kemakmuran Masjid. Mulai dari masjid di Kota Depok, Bekasi, dan Bogor.
Joko menyebutkan, kegiatan pemungutan yang dilakukan keduanya ini tidak berizin.
Terutama, lanjut Joko, paspor dan visa yang mereka miliki bukan untuk melakukan kegiatan seperti mengemis.
Kegiatan kedua warga Pakistan ini juga sangat meresahkan warga. Tak jarang, mereka meminta uang secara paksa bahkan memunculkan sikap arogan.
Joko menambahkan, sebelum menangkap keduanya, pihaknya juga telah menangkap seorang WNA asal Pakistan.
Dia juga ditangkap karena melakukan pungutan uang kepada warga, dengan alasan untuk bantuan Palestina.
Tentunya, lanjut Joko, kegiatan yang dilakukan mereka adalah pungutan liar. Oleh sebab itu, pihaknya bertindak tegas dan menangkap mereka.
Setelah diamankan, kata Joko, kedua WNA ini akan segera dideportasi, dan masuk dalam daftar pencekalan. Namun, pihaknya akan melakukan penyelidikan dan BAP terlebih dahulu.
Joko mengimbau, warga khususnya DKM masjid di Kota Depok, agar lebih waspada terhadap berbagai jenis pungutan atau sumbangan. Terutama, yang dilakukan oleh WNA.
Pihaknya, mengapresiasi warga Kota Depok yang telah aktif melaporkan kegiatan orang asing seperti ini.
Baik itu langsung maupun melalui media sosial Instagram dan WhatsApp.
“Atas informasi yang disampaikan warga pula kami langsung bergerak, melakukan pengawasan dan menelusuri kegiatan mereka,” ujar Joko. moris