Jadi Gudang Miras, Rumah di Padasuka Digerebek Satpol PP Sumedang

Jadi Gudang Miras, Rumah di Padasuka Digerebek Satpol PP Sumedang

SUMEDANG, ruber.id — Sebuah rumah di Desa Padasuka, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat digerebek anggota Satpol PP, Linmas, dan Damkar Kabupaten Sumedang, Jumat (27/12/2019) sore.

Lokasi rumah yang diduga dijadikan gudang minuman keras atau miras ini sekitar 50 meter dari kantor Desa Padasuka.

BACA JUGA BERITA INI: Niat Nonton Persib vs Arema di Bandung, Sejumlah Suporter Diamankan karena Bawa Miras

Kepala Bidang Penegakkan dan Perundang-undangan Daerah pada Satpol PP, Linmas dan Damkar Kabupaten Sumedang Deni Hanafiah menyebutkan, penggerebekkan rumah gudang miras ini dilakukan menyusul adanya laporan masyarakat.

Masyarakat sekitar, kata Deni, resah dengan adanya aktivitas bongkar muat barang haram berupa miras tersebut.

Baca juga:  Dua Petugas Medis di Bandung Terpapar Corona, Keluarga di Cisitu dan Cimanggung Sumedang Di-Swab

“Alhamdulillah, sore ini, berkat laporan dari masyarakat, kami amankan sejumlah miras di sebuah rumah di dekat kantor Desa Padasuka ini,” kata Deni kepada ruber.id, Jumat sore.

Deni menuturkan, miras yang diamankan terdiri dari guines beer sebanyak 12 botol, Killen 1 botol, Prost 6 botol.

“Selanjutnya barang bukti kami sita dan kami pemilik rumah untuk diminta keterangan lebih lanjut,” sebut Deni.

Deni berharap, dengan diamankannya sejumlah miras di rumah tersebut oleh satpol PP dapat menjadi efek jera.

Selain itu, lanjut Deni, diharapkan pula dapat lebih meningkatkan keamanan, kenyamanan, dan ketertiban masyarakat. Khususnya di wilayah Sumedang kota.

“Terlebih pada libur tahun baru nanti, Sumedang bisa lebih kondusif,” ujar Deni. luvi

Baca juga:  Selain Minta UMK Naik, Buruh di Sumedang Tetap Menolak UU Cipta Kerja

Baca berita lainnya: Tiga Warung Penjual Miras di Jatinangor Sumedang Digerebek Polisi