Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020: KPU Akui Ada Polemik Anggaran

Pilkada Kabupaten Tasikmalaya Tahun 2020: KPU Akui Ada Polemik Anggaran

TASIKMALAYA, ruber.id — Tahun 2020 mendatang, Kabupaten Tasikmalaya akan menggelar pemilihan kepala daerah (pilkada).

Terkait hal itu, Ketua KPU Kabupaten Tasikmalaya Zam Zam Jamaludin SP mengatakan pihaknya secara umum sudah siap melaksanakan pilkada.

“Untuk saat ini belum banyak kegiatan dalam rangka persiapan tersebut, namun beberapa hal sudah dikeluarkan,” katanya ditemui ruber.id di ruang kerjanya, Kamis (19/12/2019).

“Yakni berupa produk hukum mengenai syarat pencalonan, baik syarat partai politik maupun gabungan partai politik atau jalur perseorangan.”

Untuk persiapan, kata Zam Zam, menyesuaikan dengan tahapan, jadwal dan program yang tertera dalam Peraturan KPU No 16 perubahan dari PKPU No 15 tahun 2019 tentang jadwal dan program.

Baca juga:  Keluarga Calon Bupati Pangandaran Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik di TikTok

BACA JUGA: Wakil Walikota Tasik Tekankan agar Masyarakat Taat Membayar Pajak

Namun demikian, Zam Zam mengakui masih terjadi polemik terkait anggarannya. KPU mengajukan anggaran sebesar Rp85 miliar, hanya dari pemerintah menganggarkan Rp57.5 miliar.

“Masih banyak kekurangan kebutuhan honorarium badan adhoc sesuai surat dari Menkeu terkait standar honor badan adhoc. Kekurangannya sekitar Rp18.5 miliar,” bebernya.

Kekurangan ini, menurutnya, masih dikonsultasikan ke pemerintah daerah supaya dapat terpenuhi.

Namun pemerintah daerah tidak mampu memenuhi kekurangan tersebut, Zam Zam mengatakan akan mengoptimalkan anggaran yang ada.

“Yang terpenting pilkada itu harus terlaksana. Memang anggaran terbesar yakni untuk honorarium badan adhoc,” paparnya.

Sekadar diketahui, pada Pilkada Kabupaten Tasikmalaya tahun 2020, ada sebanyak 3.050 jumlah TPS. Untuk anggaran sendiri mengalami peningkatan dari pilkada sebelumnya pada tahun 2015. Saat itu anggaran pilkada mencapai Rp45 miliar. ayana