Ratusan Calon Ikuti Pilkades 2020 Sumedang

Ratusan Calon Ikuti Pilkades Sumedang

SUMEDANG, ruber.id — Pilkades serentak 2020 di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang akan dilaksanakan di 88 desa dan akan diikuti oleh ratusan calon.

Hal ini terlihat dari rekomendasi yang dikeluarkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang.

BACA JUGA: Panitia Pilkades di Sumedang Wajib Tolak Inkumben Jika Masih Tunggak Pajak dan Pekerjaan

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada DPMD Sumedang H Nuryadin menyebutkan, pihaknya sudah mengeluarkan 307 surat rekomendasi calon kades yang akan mendaftar dalam ajang Pilkades serentak 8 April 2020 nanti.

“Hingga Rabu (kemarin) kami sudah mengeluarkan 307 surat rekomendasi,” kata Nuryadin.

Nuryadin menjelaskan, rekomendasi ini menjadi syarat bagi calon yang akan mendaftar menjadi calon kepala desa.

Baca juga:  Perkembangan Wisata Jatigede Lamban, Menpar Dorong Pemkab Sumedang Segera Ajukan KEK Pariwisata

Sehingga, secara tidak langsung pihak DPMD Sumedang dapat mengetahui berapa jumlah yang akan mendaftar sebagai calon kepala desa.

Nuryadin menerangkan, pendaftaran calon kades akan ditutup pada 12 Desember. Di mana, minimal satu desa harus ada fua calon kades.

“Jika pendaftar sudah ada dua orang maka pendaftaran akan ditutup, namun jika masih kurang dari 2 orang, maka pendaftaran dibuka tahap II,” kata Nuryadin.

Namun begitu, lanjut Nuryadin, bila pendaftar lebih dari lima orang, maka pihak panitia harus melakukan seleksi sehingga calon yang maju dalam pilkades hanya lima orang.

“Sesuai aturan calon dalam ajang Pilkades minimal dua orang dan maksimal lima orang. Jika calon lebih dari lima orang, maka dilakukan proses seleksi hingga calon tersisa lima orang,” ucap Nuryadin.

Baca juga:  Rumah Warga Cikaramas Sumedang Terbakar Hebat

Nuryadin menuturkan, saat ini, pendaftar calon kepala desa tidak mesti berasal dari desa yang bersangkutan.

Tetapi, dari luar desa bahkan luar kabupaten pun bisa mendaftar menjadi calon kepala desa.

“Sejauh ini, berdasarkan informasi dari panitia Pilkades memang ada calon kades yang berasal dari luar desa, namum demikian jumlahnya tidak banyak,” sebut Nuyadin.

Nuryadin menambahkan, sesuai dengan aturan itu sah-sah saja, asalkan yang bersangkutan dikenal ataupun bisa meraih suara.

“Biasanya yang demikian itu memang sudah dikenal di desa yang bersangkutan atau bisa saja putra daerah yang tinggal di luar daerah, dan sangat kecil kemungkinan bila calon datang ujug’ujug dan ikut mencalonkan,” ujar Nuryadin. dodi

Baca juga:  Nyesel Kalau Gak ke Jatigede, 31 Desember Ada Tari Umbul Kolosal dan Pesta Kembang Api

Baca juga berita lainnya: Belasan Petahana Kades di Pangandaran Gagal Terpilih