Pilkada 2020, di Kota Depok Rawan Kampanye Terselubung

Pilkada 2020, di Kota Depok Rawan Kampanye Terselubung

KOTA DEPOK, ruber.id — Koordinator Pencegahan dan Hubungan Antarlembaga, Bawaslu Kota Depok Dede Selamet Permana menyatakan, jelang Pilkada 2020 rawan terjadi kampanye terselubung.

Hal ini, kata Dede, merujuk pada hasil evaluasi Pemilu 2019 lalu.

BACA JUGA: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Jabar Waspadai Warga Negara Asing dan DPT Ganda

“Misal soal kegiatan kampanye. Dari 1.335 kegiatan kampanye di Kota Depok saat pemilu lalu, yang melapor atau resmi melayangkan pemberitahuan kampanye hanya 1.263.”

“Sementara kegiatan kampanye yang tidak berizin ada 62 kegiatan,” kata Dede, belum lama ini.

Selain itu, kata Dede, temuan lainnya adalah soal DPT (Daftar Pemilih Tetap) ganda. Di mana, terdaftarnya dua orang WNA pada DPT.

Baca juga:  Minat Jadi PTPS di Pangandaran? Catat Tanggalnya, Ini Persyaratannya

Lalu, ada juga iklan kampanye di luar jadwal, dugaan money politics, dana kampanye yang dilaporkan tidak sesuai, serta kekurangan logistik pada hari pencoblosan.

“Ada pula pengguna hak pilih yang ditemukan tidak sesuai aturan,” kata Dede.

Sementara, lanjut Dede, untuk pelanggaran pidana ditemukan sebanyak tiga kasus.

Bawaslu Kota Depok, kata Dede, juga mencatat pada Pemilu 2019 sempat dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Depok.

PSU sampai terjadi, lanjut Dede, karena adanya kesalahan pada pengguna hak pilih.

Yakni, ada tujuh pengguna dari luar Kota Depok yang bukan DPT dan bukan juga DPK (Daftar Pemilih Khusus) tetapi mencoblos surat suara tanpa menggunakan formulir A5.

Baca juga:  Distribusi Logistik Pemilu di Sumedang Dikawal Polisi Bersenjata Lengkap

“Kegiatan kampanye pada Pemilu 2019 kemarin di Kota Depok, total ada 1.335 yang dilakukan di
11 kecamatan.”

“Dari data ini, Kecamatan Cimanggis paling banyak dengan 275 kegiatan. Sementara Kecamatan Beji menjadi yang paling sedikit yaitu 49 kegiatan,” ujar Dede.

Dede menambahkan, praktek money politics juga akan menjadi prioritas pengawasan karena rawan terjadi di tiap Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

“Bawaslu berupaya mencegah dan akan jauh lebih progresif. Nantinya, penerima dan pemberi akan ditindak tegas,” sebut Dede. moris

Baca berita lainnya: Jelang Pilkada 2020, Bawaslu Jabar: Kepala Daerah Jangan Rotasi Pejabat!