Konsumsi Tembakau Gorila, 2 Warga Sumedang Ditangkap Polisi
SUMEDANG, ruber.id — Dua warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pengguna tembakau gorila ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sumedang.
Kedua pengguna itu yakni Nur Bayu Sukma, 20; dan Asep Risharyana, 47, alias Botak, warga Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
BACA JUGA: Bawa Paket Sabu, Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi di Jatinangor Sumedang
Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo mengungkapkan, Bayu ditangkap di sekitar parkiran RSUD Sumedang, di Jalan Palasari Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Bayu ditangkap karena kedapatan memiliki satu paket sedang, diduga berisi narkotika golongan 1 jenis tembakau gorila.
Paket tersebut dibungkus ke dalam kertas buku warna putih dan satu paket kecil lainnya yang dibungkus ke dalam kertas buku warna putih.
“Dari tersangka bayu kami amankan paket narkotika golongan 1 seberat 1.77 gram,” ujar kapolres melalui rilis yang diterima ruber.id, Senin (25/11/2019).
Selain mengamankan pelaku dan paket tembakau gorila, dari tangan tersangja pihanya juga mengamankan satu buah handphone merek SPC warna hitam gold.
Sementara, kata kapolres, Asep Botak ditangkap di Jalan Suriaatmaja Nomor 11, Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang.
Asep Botak ditangkap karena kedapatan memiliki satu linting narkotika jenis tembakau gorila.
Linting bakau gorila tersebut menggunakan kertas pahpir putih, dengan berat kotor 0.43 gram.
Dari tangan Asep, juga diamankan satu unit handphone merek Nokia warna hitam berikut simcard.
Kedua pelaku, lanjut kapolres, dijerat Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35/2009, tentang Narkotika.
“Kedua pelaku berikut seluruh barang bukti sudah kami amankan,” ujar kapolres. luvi