Rencana Pemkot Depok Buang Sampah ke Nambo Terbentur Izin Bupati Bogor

KOTA DEPOK, ruber.id — Rencana Pemkot Depok, Jawa Barat untuk memindahkan Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) ke Nambo, Kabupaten Bogor, sepertinya bakal melalui proses alot.

Sebab, Bupati Bogor Ade Yasin hingga saat ini tak kunjung mengeluarkan izin untuk tempat pembuangan sampah tersebut.

BACA JUGA: Tipu Ratusan Jamaah Haji dan Umrah, Direktur PT Damtour Diringkus Polresta Depok

Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Imam Budi Hartono mengatakan, butuh waktu untuk Pemkot Depok, Pemdaprov Jawa Barat, dan Pemkab Bogor untuk duduk bersama untuk membahas lebih jauh terkait penggunaan lahan Nambo.

“Sampah di TPSA Cipayung, memang hendak kami buang ke Nambo. Namun ini terhambat, karena belum ada persetujuan dari bupati Bogor,” Ucap IBH, sapaan akrab Imam di Gedung Bumi Wiyata, Jalan Margonda Kota Depok.

Baca juga:  Komunitas di Kota Bandung Minta GBLA Kembali Diaktifkan

Menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, alasan yang diutarakan bupati Bogor hingga enggan menyetujui yaitu penyelenggaraan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades), yang dilakukan secara serentak di beberapa wilayah di Kabupaten Bogor.

“Jadi menurut beliau (bupati Bogor), kalau sampah dipindahkan sekarang, nantinya akan berpengaruh terhadap pemungutan suara kepala desa. Juga soal kompensasi lahan,” kata IBH.

Selain itu, kata IBH, pihaknya juga telah mengetahui bahwa investor yang akan mengelola TPSA Nambo tidak memiliki cukup modal.

Terutama, jika melihat rencana beberapa wilayah seperti Kota Depok, Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Bogor yang akan membuang sampah ke lokasi tersebut.

Oleh sebab itu, kata IBH, nantinya anggaran pengelolaan sampah akan dibantu oleh Pemdaprov Jabar.

IBH turut menyesalkan terkait masalah ini. Sebab seharusnya, pihak investor telah mempersiapkan segi finansial jauh hari sebelum menerima proyek tersebut.

Baca juga:  Nestapa Driver Ojek Online di Ciamis, Sejak Merebaknya Wabah Corona

“Untuk angka pastinya, kami masih harus mengeceknya terlebih dahulu, apakah harus ditambahkan atau bahkan dikurangi.”

“Tapi, diperkirakan ini membutuhkan dana kurang lebih Rp60 miliar. Kami juga akan melihat apakah benar mereka (investor) kekurangan dana? Memang kendalanya pembebasan lahan (Nambo) untuk pengelolaan sampah ini,” ucap IBH.

IBH menambahkan, rancangan pengajuan anggaran pada APBD 2020 mendatang untuk mempercepat penggunaan lahan Nambo sebagai TPSA.

Hal ini juga telah dilakukan pihaknya, ke Pemdaprov Jabar. Akan tetapi, kembali terkendala karena belum keluarnya persetujuan dari bupati Bogor.

“Kami intervensi terus, dan memang harus duduk bersama. Intinya, kami akan mendorong agar tahun ini (Kota Depok), bisa membuang sampah ke Nambo. Sebetulnya, uji coba sudah bisa dilakukan tapi itu menunggu persetujuan bupati Bogor,” jelas IBH.

Baca juga:  Perangi Corona, Anggota DPR RI Partai Golkar Ini Persenjatai Petugas Puskesmas di Depok dan Bekasi

Saat ditanya mengenai apakah Gubernur Jawabarat Ridwan Kamil sudah turun dan berkoordinasi dengan kepala daerah setempat, ia menegaskan, hingga kini, masalah Nambo masih ditangani oleh dinas terkait salah satunya, Dinas Lingkungan Hidup (DLHK). Baik itu Kota Depok maupun Kabupaten Bogor.

“Insya Alah, awal tahun 2020 bisa aktif digunakan. Menunggu persetujuan bupati Bogor, sekaligus ketuk palu anggaran APBD 2020.”

“Ya ini kan NKRI, jangan karena wilayah saya (bupati Bogor) wilayah lain tidak boleh buang sampah di situ (Nambo).”

“Sejak awal kan sudah ada perjanjian antara Provinsi Jabar, Kota Depok, Kabupaten Bogor, dan sekitarnya meskipun bukan dia (Ade Yasin), bupatinya saat itu,” ujar IBH. moris

Foto: KETUA Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Jawa Barat Imam Budi Hartono. moris/ruber.id

Baca berita lainnya: Optik Ezia Kota Depok, Solusi Kacamata Semua Generasi