Fakta Ayah Cabuli Anak Kandung di Sumedang, Diancam Tak Diberi Makan, Ibu Meninggal Dunia, Dilakukan Sejak 2017

SUMEDANG, ruber.id — Kelakuan bejat A, 44, warga Kecamatan Ujungjaya, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat mencabuli anak kandungnya sendiri sudah dilakukan sejak tahun 2017.

A, mengancam tak memberi makan anak gadis yang masih berstatus sebagai pelajar setingkat SMP ini, jika korban tidak memenuhi nafsu bejatnya.

BACA JUGA: Ayah di Ujungjaya Sumedang Cabuli Anak Kandungnya yang Masih SMP

Korban sejak 2017 tinggal bersama A. Ibu korban sendiri telah meninggal dunia.

Dan sejak saat itu, tiap kali ingin berhubungan badan, A mengancam korban tak akan memberinya makan.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasatreskrim AKP Niki Ramdhany mengungkapkan, A diketahui telah mencabuli anak kandungnya ini sejak tahun 2017.

Baca juga:  Petani Reaktif Rapid Test Meninggal Dunia, Total PDP Wafat di Sumedang Jadi Tiga Orang

Kasusnya terungkap setelah korban yang masih berumur 16 tahun mengadu kepada kakak kandungnya.

Korban pun mengaku kepada kakaknya bahwa ia sudah dicabuli ayahnya ini sejak 2017.

Setelah mendengar pengakuan dari adiknya ini, kakak korban lalu melapor ke unit PPA Polres Sumedang.

“Laporannya sudah kami terima pada 2 November 2019,” ungkap Niki kepada sejumlah wartawan, Rabu (6/11/2019).

Niki menerangkan, setelah menerima laporan, pihaknya menangkap A di kediamannya di Ujungjaya, Sumedang.

“A kami tangkap di rumahnya tanpa perlawanan. Sekarang, tersangka A sudah kami tahan,” kata Niki.

Korban, lanjut Niki, disetubuhi ayah kandungnya ini dengan cara mengancam.

Korban, diancam tidak akan diberi makan bila korban tidak menuruti hawa napsu bejat sang ayah.

Baca juga:  Sambut Bulan K3, BPJAMSOSTEK Sumedang Bagikan Corona Safety Kit

“Tersangka A, kami jerat dengan Pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 UU Nomor 17/2016, tentang penetapan PP RI Nomor 01/2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23/2002, tentang perlindungan anak. luvi

Baca berita lainnya: Jahanam, Ayah Tiri di Sumedang Ini Cabuli Siswi Kelas 6 Sekolah Dasar Selama 2 Tahun