PANGANDARAN, ruber.id — Identitas kependudukan calon pemilih selalu menjadi persoalan di tiap kontestasi Pemilihan Umum (Pemilu) di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pangandaran Uri Juaeni mengatakan, pada pelaksanaan Pemilu sebelumnya, Bawaslu Pangandaran menemukan Warga Negara Asing (WNA) yang sudah memiliki KTP.
BACA JUGA: Mau Nyabup dari Jalur Perseorangan di Pangandaran? Ini Jumlah Dukungan Harus Dikumpulkan
“Anehnya WNA yang sudah menetap lama di Pangandaran tersebut memiliki hak pilih,” kata Uri kepada ruber.id, Jumat (1/11/2019).
Uri menyebutkan, munculnya permasalahan identitas pemilih tersebut dinilai akibat kelalaian saat tahapan pemutakhiran data.
“Sehingga ke depan, kami meminta ada koordinasi dan sinkronisasi penyelenggara Pemilu dengan OPD,” tutur Uri.
Uri menjelaskan, Bawaslu Pangandaran juga pernah menemukan WNA yang memiliki identitas ganda.
“Pernah kami temukan salah satu WNA yang tinggal di Pangandaran dan punya KTP Pangandaran juga punya KTP Jawa Tengah,” jelas Uri.
Selain WNA yang memiliki KTP ganda, kata Uri, di Kecamatan Cimerak juga banyak masyarakat yang sudah lama menetap tetapi tidak punya KTP atau tanda identitas dan masuk pada daftar calon pemilih pada Pilkada serentak Pangandaran kali ini.
“Rata-rata masyarakat yang tidak memiliki KTP dan sebagai identitas pemilih sudah menetap lama tersebut petani penderes,” ujar Uri. smf