SK Mandek di Kemendag, BPSK Sumedang Tak Bisa Bantu Tuntaskan Sengketa Konsumen

BERITA SUMEDANG, ruber.id – Anggota Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Kabupaten Sumedang, Jawa Barat hingga kini tak kunjung dilantik.

Padahal, anggota BPSK masa bakti 2014-2019 telah lama berakhir. Yaitu pada bulan Juli 2019, lalu.

Sedangkan, anggota BPSK Kabupaten yang baru, yaitu masa bakti 2019-2024 sudah terbentuk melalui proses seleksi.

Akibatnya, karena saat ini statusnya demisioner, maka BPSK Kabupaten Sumedang tidak dapat melakukan aktivitas dalam upaya menyelesaikan sengketa konsumen.

Kepala Sekretariat BPSK Rini Komala mengakui jika hingga saat ini anggota BPSK belum dilantik.

Rini mengatakan, ada 9 anggota BPSK Kabupaten Sumedang masa bakti 2019-2024 yang telah dinyatakan lulus seleksi pada proses seleksi bulan Mei, lalu.

Baca juga:  Pohon Pinus Tumbang di Cigendel Sumedang, Arus Lalu Lintas Macet Total

Kesembilan anggota BPSK tersebut adalah dari unsur pemerintahan yaitu Erti SH (SMAN 1 Cimalaka), Wawan Hudawan (Dinas Koperasi UKM Perindustrian dam Perdagangan), Usep Diki (Dinas Pendidikan).

Kemudian, dari unsur pelaku usaha Ateng Ruchana, Iyan Supriatna, Emil Kamilah, dan dari unsur Konsumen Dadang Sudarmana, Hendra Martono, serta Empi Tatang Ruswendy.

Rini menjelaskan, belum dilantiknya anggota BPSK masa bakti 2019-2024 ini dikarenakan SK-nya belum ditandatangan Menteri Perdagangan.

Rini menerangkan, untuk penandatanganan SK Anggota BPSK, sebenarnya telah dikirim dan saat ini masih di bagian hukum Kementerian Perdagangan.

“Untuk SK Anggota BPSK yang mengeluarkan adalah Menteri Perdagangan dan hingga saat ini SK tersebut memang belum ditandatangani,” kata Rini.

Baca juga:  Polisi Identifikasi 65 Korban Kecelakaan Bus di Sumedang, Ini Data Lengkap Seluruh Korban

Rini menjelaskan, karena belum ada anggota BPSK Sumedang yang definitif, maka dari bulan Juli hingga saat ini, tidak ada persidagangan di BPSK dalam rangka menyelesaikan sengketa konsumen.

Namun begitu, kata Rini, ketika ada pengaduan dari masyarakat, itu diselesaikan secara mediasi oleh mediator terlebih dahulu dan tidak masuk ranah persidangan.

Rini berharap, SK dari Kementerian Perdagangan terkait susunan keanggotan BPSK Sumedang dapat segera turun sehingga pelayanan pada masyarakat tidak terhambat.