Panitia Pilkades Serentak di Sumedang, Sudah Harus Terbentuk

BERITA SUMEDANG, ruber.id Jelang Pilkades serentak 2020, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang. Menginstruksikan pemerintah desa yang akan melaksanakan pemilihan segera membentuk Panitia Pilkades. Pembentukan kepanitian ini paling lambat bulan ini, Oktober 2019.

Kepala Bidang Pemerintahan Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Sumedang H Nuryadin mengatakan, Pemilihan kepala desa. Atau Pilkades serentak tahun 2020 di Sumedang ini, akan melibatkan 88 desa. Yang tersebar di 26 kecamatan.

“Untuk persiapan Pilkades ini. Kami telah menggelar rapat bersama para kasi pemerintahan semua kecamatan. Nantinya, ditindaklanjuti dengan desa yang akan melaksanakan Pilkades terkait tahapan awal. Yaitu, pembentukan panitia Pilkades, pada bulan Oktober ini,” ujar Nuryadin.

Baca juga:  Keluarga Ahmadiyah di Pangandaran Tobat, Ucap Syahadat Masuk Islam

Nuryadin mengatakan, pihaknya juga menekankan kepada desa. Untuk segera mencantumkan dana Pilkades di tahapan awal ini. Nantinya, rencana biaya atau dana ini dimasukkan dalam APBDes perubahan.

“Untuk tahapan pertama tahun 2019. Tiap desa akan mendapatkan bantuan sebesar Rp17 juta. Dana itu, harus dimasukkan dalam APBDes,” terangnya.

Dana ini, kata Nuryadin, dapat dicairkan. Apabila, panitia telah terbentuk dan masuk dalam APBDes. Namun, bila tak masuk dalam APBDes, maka dana tersebut tak bisa dicairkan.

Untuk itu, lanjut Nuryadin, tiap desa yang akan melaksanakan Pilkades. Untuk memasukan dana tersebut dalam APBDes. Besaran dana yang akan diterima tiap desa untuk pelaksanaan Pilkades ini, antara Rp60 juta hingga Rp70 juta untuk tiap desanya.

Baca juga:  Kasus COVID-19 Pangandaran Capai 74 Orang: 1 Meninggal, 4 Masih Dirawat

“Rp17 juta diberikan tahun 2019. Sementara sisanya, diberikan tahun 2020 pada anggaran murni,” tambah Nuryadin.

Nuryadin menerangkan, untuk Pilkades serentak tahun 2020 ini. Seluruh biaya pelaksanaan ditanggung oleh APBD. Sehingga, di tingkat desa panitia tidak dibenarkan melakukan lagi pungutan.

Nuryadin menambahkan, untuk calon kepala desa yang akan mengikuti kontestasi Pilkades. Tiap desa minimal diikuti 2 orang calon dan maksimal 5 calon.

“Kalaupun pendaftar Pilkades serentak di Sumedang ini lebih dari lima orang. Maka pihak panitia harus melaksanakan seleksi sehingga terjaring 5 calon,” ujarnya. (Arsip ruber.id)