Korupsi Mamin ATK, Kejari Ciamis Resmi Tahan Eks Sekretaris KPU Pangandaran

BERITA CIAMIS, ruber.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ciamis, Jawa Barat resmi menahan eks Sekretaris KPU Pangandaran berinisial P.

Diketahui sebelumnya, Kejari Ciamis telah menetapkan P sebagai tersangka. Dalam perkara penyalahgunaan anggaran dana hibah makan minum (Mamin) dan Alat Tulis Kantor (ATK). Saat menjabat sebagai sekretaris di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2015.

Kepala Kejari Ciamis Sri Respatini menjelaskan, saat ini perkara penyalahgunaan anggaran dana hibah Mamin dan ATK di KPU Pangandaran. Tahun anggaran 2015 ini sudah lengkap.

“Tersangka ditahan, dititipkan di Lapas Ciamis. Perkara ini dinyatakan sudah P21. Dan secepatnya bisa segera dilimpahkan ke Tipikor Bandung, paling lambat hari Senin. Tim penyidik menyiapkan dakwaan dan kelengkapan lainnya. Supaya segera disidangkan,” ujar Sri di Kantor Kejari Ciamis Jalan Siliwangi, Kamis (10/10/2019).

Baca juga:  Wabup Sumedang: Berantas Korupsi Kolusi dan Nepotisme dengan Komitmen

Sri menyatakan, Kejari Ciamis melakukan penahanan terhadap eks Sekretaris KPU Pangandaran ini. Berdasarkan surat perintah penahanan.

Alasannya, kata Sri, tindak pidana tersebut ancamannya 20 tahun lebih. Sehingga, dikhawatirkan akan melarikan diri dan mengulangi perbuatannya.

“Jadi kami lakukan penahanan, aturan ini mengacu pada Pasal 21 KUHP,” terang Sri.

Diketahui, tersangka P diduga telah menyalahgunakan dana hibah Mamin ATK KPU Pangandaran. Pada Pilkada 2015.

Modus tersangka dengan memerintahkan para kasubag untuk menyisihkan anggaran Mamin ATK tersebut.

“Berdasarkan kerugian negara dari perhitungan BPKP sebanyak Rp148 juta. Dari total anggaran Mamin sebesar Rp500 juta. Meski sudah ada pengembalian tapi tidak menghapus perkara. Mungkin bisa menjadi pertimbangan untuk meringankan,” sebut Sri.

Baca juga:  Tersangka Korupsi Walikota Tasikmalaya Laporkan Harta Kekayaan Terakhir Tahun 2016, Ini Rinciannya

Tersangka P, diancam Pasal 27 jo Pasal 18 jo Pasal 3 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi. Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20/2001 dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (Arsip ruber.id)