EKBIS  

Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Dampaknya

WARGA Pangandaran tunjukkan minyak goreng curah yang dibelinya di pasar secara eceran, Selasa (8/10/2019). syam/ruber.id

Pemerintah Larang Penjualan Minyak Goreng Curah, Ini Dampaknya

PANGANDARAN, ruber.id — Wacana pemerintah melalui Kementerian Perdagangan mengeluarkan kebijakan berupa larangan penjualan minyak goreng curah direspons berbagai kalangan.

Sebelumnya, larangan penjualan minyak goreng curah ini ditentang pedagang di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.

Selain ditolak pedagang, larangan penjualan minyak curah ini juga dikhawatirkan dapat berdampak pada meningkatnya volume sampah.

BACA JUGA: Pemerintah Larang Jual Minyak Curah, Pedagang di Pangandaran Resah

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Komisariat Pangandaran Cabang Ciamis-Pangandaran Asep Irvan Hilmi mengatakan, wacana larangan penjualan minyak curah hendaknya dievaluasi dan jangan ada pihak yang dirugikan.

Baca juga:  Pakai DIGI dan DigiCash bank bjb, Nikmati Kemudahan Belanja di Pasar Kreatif Jawa Barat

“Jika keberadaan minyak curah dinilai tidak higienis, sebaiknya pemerintah bukan melarang penjualan tetapi melakukan pembinaan yang maksimal agar produk tersebut higienis,” katanya kepada ruber, Selasa (8/10/2019).

Selain itu, kata Asep, pemerintah harus bersikap bijak dalam persoalan keberadaan minyak curah ini. Karena, jika penjualannya dilarang bakal menggerus perekonomian warga.

“Masyarakat di Indonesia pengguna minyak curah sebagian besar dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, karena harga minyak kemasan tidak terjangkau,” ujarnya.

Jika pemerintah tetap akan melarang peredaran minyak curah, kata Asep, maka harga minyak kemasan harus murah atau sebanding dengan harga eceran minyak goreng curah.

“Terjadinya transaksi minyak curah hingga saat ini lantaran di pasaran belum tersedia minyak kemasan yang dijual dalam takaran eceran.”

Baca juga:  Pejabat Tak Hadiri Sidang Paripurna Pidato Kenegaraan Presiden, Bupati Pangandaran Kecewa

“Dampak lainnya juga akan terjadi seperti meningkatnya volume sampah plastik kalau masyarakat harus mengonsumsi minyak goreng kemasan,” sebutnya.

Untuk itu, kata Asep, HMI Komisariat Pangandaran Cabang Ciamis-Pangandaran mendesak Kementerian Perdagangan agar melakukan kajian ulang sebelum memberlakukan kebijakan larangan penjualan minyak goreng ini.

“Kami minta kebijakan ini dikaji ulang. Sebelum diberlakukan, harus dikaji dulu dampaknya, khususnya bagi perekonomian masyarakat kelas menengah ke bawah,” ujarnya. syam

Baca berita lainnya: Tahun 2019, di Pangandaran Tercatat 44 Kejadian Kebakaran dengan Kerugian Mencapai Rp1 Miliar