Instruksi Pusat, Bantuan PKH Tahap 4 Untuk KPM di Pangandaran Dipastikan Berkurang

KOORDINATOR Program Keluarga Harapan (PKH) Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat, Kamis (3/10/2019). syam/ruber.id

Instruksi Pusat, Bantuan PKH Tahap 4 Untuk KPM di Pangandaran Dipastikan Berkurang

PANGANDARAN, ruber.id — Bantuan untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 4 di Kabupaten Pangandaran senilai Rp9.6 Miliar (Rp9.687.400.000).

Koordinator PKH Kabupaten Pangandaran Ade Ajat Sudrajat mengatakan, sebelumnya bantuan untuk KPM PKH tahap 4 mencapai Rp12.7 Miliar (Rp12.745.325.000).

“Jadi pada tahap ke 4 ini bantuan tersebut hilang sebesar Rp3 Miliar (Rp3.057.925.000). Ada pengurangan, dasar pengurangan bantuan tertera pada SK Nomor: 03/SK/LJS/09/2019.”

“Berdasarkan keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial tanggal 12 September 2019,” katanya kepada ruber saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (3/10/2019).

Baca juga:  7 Hektare Lahan di Pangandaran Ludes Terbakar dalam Sehari

Adanya pengurangan bantuan pada tahap 4, kata Ade Ajat, maka beberapa KPM PKH tidak akan menerima nilai bantuan seperti tahap sebelumnya.

“Untuk ibu hamil, anak usia dini, disabilitas berat dan lanjut usia yang semula menerima Rp600.000, sekarang (tahap 4) menjadi Rp425.000.”

“Untuk anak SD yang semula menerima Rp225.000, sekarang menjadi Rp175.000.”

“Untuk anak SMP yang semula menerima bantuan senilai Rp375.000, sekarang menjadi Rp275.000.”

“Kemudian untuk anak SMA yang semula Rp500.000, sekarang menjadi Rp350.000,” ujarnya.

Ade menyebutkan, berdasarkan data terakhir di bulan Agustus 2019 jumlah KPM PKH tercatat sebanyak 16.757 KPM.

“Di antaranya ibu hamil sebanyak 300 KPM; anak usia dini 4.822 KPM; SD 8.534 KPM; SMP 4.949 KPM; SMA 3.643 KPM; lanjut usia 6.571 KPM; penyandang disabilitas 220 KPM,” sebutnya.

Baca juga:  Hari Kartini, Kata Ketua TP PKK Pangandaran Perempuan Harus Lebih Mandiri di Tengah Pandemi Corona

Ade menegaskan, SK tersebut merupakan perubahan pertama keputusan Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Nomor: 02/SK/LJS/01/2019.

“Jadi berkurangnya bantuan untuk KPM PKH bukan berarti ada praktik pungli yang dilakukan oleh pendamping PKH, tapi karena ada kebijakan dari pemerintah pusat,” tegasnya. syam