Gelapkan Mobil Leasing, Warga Sumedang Ditangkap Polisi

YANA Suryana, pelaku penggelapan mobil milik leasing ditangkap jajaran Satreskrim Polres Sumedang. ist/ruber.id

Gelapkan Mobil Leasing, Warga Sumedang Ditangkap Polisi

SUMEDANG, ruber.id — Yana Suryana, 40, warga Lingkungan Pasaraean RT 02/012, Kelurahan Kotakulon, Kecamatan Sumedang Selatan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat ditangkap Satreskrim Polres Sumedang.

BACA JUGA:

Empat Petugas Telkom Gadungan Diringkus Polsek Sumedang Utara

Tersangka Yana ditangkap atas dugaan tindak pidana pengalihan jaminan objek fidusia atau tindak pidana penggelapan.

Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo melalui Kasubag Humas Iptu Dedi Juhana mengungkapkan, Yana ditangkap karena telah melakukan dugaan penggelapan objek yang dijadikan jaminan fidusia.

Objek kendaraan yang digelapkan Yana, kata Dedi, yaitu mobil merek Honda Freed warna Biru Muda, bernopol D 1462 UA tahun 2009.

Baca juga:  Jelang Nataru, Polres Sumedang Musnahkan Ribuan Botol Miras

“Modusnya, tersangka ini melakukan perbuatan tersebut dengan cara memindahtangankan kendaraan tersebut kepada orang lain tanpa seizin dan sepengetahuan dari pihak perusahaan pembiayaan PT Al Ijrah Indonesia Finance,” ucap Dedi melalui rilis yang diterima ruber.id, Rabu (25/9/2019) siang.

Akibat ulah pelaku, kata Dedi, perusahaan leasing, yaitu PT Al Ijrah Indonesia Finance, mengalami kerugian hingga mencapai Rp194 juta (Seratus sembilan puluh empat juta delapan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).

Pelaku, kata Dedi, ditangkap dan ditahan pada Selasa, 24 September 2019 kemarin oleh unit Idik I Jatanras Satreskrim Polres Sumedang.

Pelaku ditangkap atas dasar Laporan Polisi Nomor: LP/81/B/VI/2017/JBR/RES SMD, tanggal 6 Juni 2017. Dengan pelapor Encep Widi Gustiana, 41, warga asal Lingkungan Angkrek RT 04/16, Kelurahan Situ, Kecamatan Sumedang Utara, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat.

Baca juga:  Musim Mudik Tiba, Pedagang Tahu Sumedang Semringah

Dedi menambahkan, selain mengamankan pelaku, jajaran Satreskrim Polres Sumedang juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa 1 (satu) lembar sertifikat Fidusia, 1 (satu) berkas akad pembiayaan, dan 1 (satu) buah BPKB mobil Honda Freed warna Biru Muda, bernopol D 1462 UA tahun 2009.

“Pelaku dijerat Pasal 36 UU Nomor 42/1999 tentang Jaminan Fidusia atau Pasal 372 KUHPidana,” ujarnya. luvi

Baca berita lainnya: Tabrakan Beruntun di Lampu Merah RSUD Sumedang, 4 Mobil Penyok