SUMEDANG, ruber.id — Dodoy Cardaya, warga Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang menjadi salah seorang calon Pergantian Antarwaktu (PAW) anggota Bawaslu Kabupaten Sumedang, Dodoy Cardaya, menggugat ketua dan anggota Bawaslu RI.
Gugatan tersebut telah dilayangkan Dodoy kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Selasa (17/9/2019).
BACA JUGA: Inalillahi, Komisioner Bawaslu Sumedang Tutup Usia
Dodoy mengatakan, dalam proses PAW anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumedang tersebut terdapat kejanggalan dan ia merasa diperlakukan tidak adil.
“Hari ini, saya mengadukan Bawaslu RI ke DKPP dengan bukti pengaduan bernomor: 01-17/SET.02/IX/2019,” ujar Dodoy melalui rilis yang diterima ruber.id, Selasa sore.
Dodoy menyebutkan, seharusnya ia yang berhak menjadi PAW. Hal ini, berdasarkan Pasal 135 ayat (4) huruf c UU Nomor 7/2017 tentang Pemilu, junto Perbawaslu Nomor 19/2017 Pasal 47 huruf b.
Bahwa PAW Bawaslu kabupaten/kota digantikan oleh calon anggota bawaslu kabupaten/kota urutan peringkat berikutnya.
“Saya bisa menunjukkan data atau bukti bahwa saya urutan ke 6, dari hasil seleksi tersebut,” jelas Dodoy.
Dodoy menyesalkan, adanya uji kelaikkan ulang yang dilakukan oleh satu orang pimpinan Bawaslu, atas nama Mochammad Afiffudun, bisa mereduksi seluruh suara pimpinan yang ada, yaitu 5 orang.
“Saya kira ini tidak masuk akal, kalau itu dianggap uji kelaikkan lagi hanya dilakukan oleh satu orang pimpinan,” sebutnya.
BACA JUGA: Bawaslu Hentikan Kasus Kecurangan Pemilu di Cilengkrang, Golkar Sumedang Bantah Siap Pasang Badan
Dodoy menjelaskan, pimpinan Bawaslu RI tersebut sudah melanggar peraturan DKPP.
Peraturan yang dilanggar ini terkait kepastian hukum maupun profesionalitas dalam menjalankan tugas dan kewenangan.
Dodoy berharap, aduannya ini dapat direspons oleh DKPP. Sebab, ia meyakini bahwa seharusnya calon PAW yang lolos berdasarkan aturan dan ketentuan tersebut adalah dirinya. luvi