PANGANDARAN, ruber.id — Bupati Pangandaran evaluasi masa jabatan eselon II di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi masa jabatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Managemen Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, evaluasi masa jabatan untuk di 2 OPD, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).
“Masa jabatan Kepala BPKAD Hendar Suhendar dan Kepala Disdukcapil Tantan Roesnandar sudah hampir 5 tahun,” katanya kepada ruber, Sabtu (7/9/2019).
Ganjar menambahkan, ke 2 Kepala OPD tersebut menjabat hampir 4 tahun 8 bulan.
“Pada bulan November 2019, Kepala BPKAD dan Kepala Disdukcapil sudah 5 tahun,” tambahnya.
Ganjarmenyebutkan, hasil evaluasi bupati akan menentukan apakah Kepala BPKAD dan Kepala Disdukcapil tetap menjabat pada posisi OPD sebelumnya atau dirotasi.
“PP Nomor 11/2017 mengamanatkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling lama diduduki 5 tahun.”
“Jika akan diperpanjang masa jabatan ke 2 Kepala OPD, maka bupati akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” sebutnya. dede ihsan