Bupati Pangandaran Evaluasi Masa Jabatan Eselon II di 2 OPD

PANGANDARAN, ruber.id — Bupati Pangandaran evaluasi masa jabatan eselon II di 2 Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Evaluasi masa jabatan tersebut dilakukan merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11/2017 tentang Managemen Aparatur Sipil Negara (ASN).

Kepala Bidang Mutasi Pengembangan Karir dan Penilaian Kinerja BKPSDM Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, evaluasi masa jabatan untuk di 2 OPD, yakni Kepala Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD) dan Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil).

“Masa jabatan Kepala BPKAD Hendar Suhendar dan Kepala Disdukcapil Tantan Roesnandar sudah hampir 5 tahun,” katanya kepada ruber, Sabtu (7/9/2019).

Ganjar menambahkan, ke 2 Kepala OPD tersebut menjabat hampir 4 tahun 8 bulan.

“Pada bulan November 2019, Kepala BPKAD dan Kepala Disdukcapil sudah 5 tahun,” tambahnya.

Baca juga:  Tahun 2019, Angka Kematian Ibu dan Anak di Pangandaran Turun

Ganjarmenyebutkan, hasil evaluasi bupati akan menentukan apakah Kepala BPKAD dan Kepala Disdukcapil tetap menjabat pada posisi OPD sebelumnya atau dirotasi.

“PP Nomor 11/2017 mengamanatkan untuk Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) paling lama diduduki 5 tahun.”

“Jika akan diperpanjang masa jabatan ke 2 Kepala OPD, maka bupati akan berkoordinasi dengan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),” sebutnya. dede ihsan