Cegah Korupsi, ASN Pangandaran Diminta Laporkan Harta Kekayaan

Ruber id pangandaran
Ruber id pangandaran

PANGANDARAN, ruber.id — Untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN) di lingkungan Pemkab Pangandaran, ASN harus melakukan Laporan Harta Kekayaan Apratur Sipil Negara (LHKASN) setiap tahun.

Bupati Pangandaran Jeje Wiradinata mengatakan, LHKASN merupakan bentuk transparansi harta kekayaan ASN agar tidak menimbulkan kecurigaan.

“Jelas, hal itu untuk mencegah terjadinya tindakan KKN, kami tidak berharap adanya penyalahgunaan wewenang dalam menjalankan roda pemerintahan.”

“Organisasi dapat berjalan dengan baik, jika seluruh pegawainya melaksanakan kebijakan pemerintah dengan baik pula,” katanya kepada ruber, Selasa (3/9/2019).

Mulai tahun 2020, kata Jeje, seluruh ASN yang ada di Pangandaran diminta untuk selalu melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Baca juga:  Sekda Pangandaran Ditunjuk Jadi Plh Bupati Hingga 9 Februari

“ASN di lingkungan pemkab juga harus memiliki integritas yang tinggi dalam melaksanakan tugasnya.”

“Kemudian, pembangunan fisik harus terus dilaksanakan dan kualitas ASN pun harus ditingkatkan,” ujarnya. dede ihsan