BERITA SUMEDANG, ruber.id – Sebanyak 30% atau 300.000 warga di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat masih menunggak pajak kendaraan bermotor.
Sebagai efek jera, Satuan Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Sumedang melakukan razia gabungan. Razia dilakukan dengan cara tilang dan bayar pajak di tempat.
Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Sumedang Enih Srimurni menyatakan, operasi terpadu ini dilaksanakan agar para penunggak pajak kendaraan jera. Sehingga selanjutnya bisa membangun kesadaran warga untuk disiplin dalam membayar pajak. Sehingga ke depan, mereka akan tepat waktu saat membayar pajak.
“Iya dengan cara ini kan, warga yang kena tilang pasti malu. Selain wajib bayar pajak di tempat, nantinya ke depan jadi efek jera supaya tidak nunggak pajak lagi,” ucap Kepala Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Sumedang kepada ruber.id. Di sekitar kawasan Taman Endog, Sumedang, Kamis (22/8/2019).
Saat ini, kata dia, lebih dari 300.000 warga Sumedang masih menunggak pajak kendaraan.
“Target operasi ini menarik semaksimal mungkin para penunggak pajak. Ini sudah beberapa kali dilakukan, nanti terakhir akan dilaksanakan di Cijelag (Tomo),” sebutnya.
Operasi terpadu tertib kendaraan bermotor ini, lanjut dia, melibatkan unsur Polri dan Dishub Sumedang.
“Harapan kami dengan cara razia seperti ini, warga lebih sadar dan disiplin untuk membayar pajak tepat pada waktunya,” ujarnya. (Arsip ruber.id)