Polres Sumedang Tangkap Tiga Pemakai Sabu

SUMEDANG, ruber.id – Satresnarkoba Polres Sumedang meringkus tiga pengguna narkotika jenis sabu di tempat berbeda, Ahad (21/7/2019) dini hari.

Polisi kali pertama menangkap tersangka HD, 35, warga  Kelurahan Regol Wetan, Kecamatan Sumedang Selatan.

HD ditangkap polisi di pinggir Jalan Cut Nyak Dien, tepatnya di depan Cafe Saflor, Kelurahan Regol Wetan,  Kecamatan Sumedang Selatan sekitar jam 00.40 WIB.

“Tersangka pertama ini saat ditangkap ada barang bukti berupa satu paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0.47 gram yang dimasukan ke dalam plastik klip bening.”

“Dibungkus tisu, dibungkus lagi kertas bungkus rokok, lalu dilakban bening.”

“Kami dapatkan itu dari saku celana tersangka,” ujar Kapolres Sumedang AKBP Hartoyo, Ahad siang.

Baca juga:  BPJAMSOSTEK Serahkan Data BSU Tahap II, Ajak Pekerja Cek Kepatuhan Kepesertaan

Setelah dari TKP pertama, polisi juga kembali menangkap dua pengguna lainnya yakni ISN, 35, warga Desa Sukagalih, Kecamatan Sumedang Selatan.

ISN ditangkap bersama AS, 35, warga , Desa Tanjung Hurip, Kecamatan Ganeas, jam 04.00 WIB.

“ISN ini ditangkap anggota kami di rumah AS. Mereka sudah menggunakan sabu tersebut.”

“Yang kami amankan barang buktinya ada sabu sisa pakai dalam cangklong kaca, sebuah timbangan elektrik.”

“Kemudian, satu set alat hisap sabu, korek api dan barang lainnya milik kedua tersangka ini,” ungkapnya.

Sementara itu, kata Hartoyo, pihaknya akan menindaklanjuti kasus tersebut dengan melakukan pengembangan lebih lanjut.

“Para pengguna dijerat Pasal 114 ayat 1 dan pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU RI Nomor 35/2009, tentang Narkotika,” tuturnya. (RUBER)