15.250 Benih Lobster Dilepasliarkan di Perairan Pangandaran

BERITA PANGANDARAN, ruber.id Sebanyak 15.250 benih lobster jenis pasir dan mutiara dilepasliarkan di perairan laut Karang Luhur, Pantai Barat Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Kamis (20/6/2019).

Pelepasliaran benih lobster di Pantai Barat Pangandaran ini, dilakukan Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) Lampung.

Perwakilan penyidik Bandara Cengkareng, Jakarta Arafat Taslim mengatakan, sesuai arahan Menteri Kelautan dan Perikanan benih harus dilepasliarkan diperairan laut Pangandaran.

“Hal itu kata Bu Susi untuk menjaga kelestarian alam. Benih ini hendak diselundupkan ke Singapura dan titik akhirnya di Vietnam,” katanya kepada ruber.id.

Arafat menyebutkan, ada dua pelaku yang diamankan pada kasus penyelundupan yang saat ini ditangani Polairud Polda Lampung.

Baca juga:  Hadapi Era Industri 4.0 di Pangandaran, Guru SD SMP Harus S2

“Jadi BKIPM untuk pelepasliarannya, sedangkan kasusnya ditangani Polairud Polda Lampung,” sebutnya.

Di tempat yang sama, Perwakilan BKIPM Lampung Muji Dwi Saptono melaporkan, benih tersebut berasal dari Sukabumi, Jawa Barat.

“Bahkan, sudah cukup lama diintai jajaran Polisi Perairan Mabes Polri.”

“Diintai sampai Lampung, lalu kedua pelaku ditangkap di atas kapal feri pada hari Rabu (19/6/2019) kemarin sekitar jam 06.30 WIB,” tuturnya.

Muji menambahkan, saat penangkapan pelaku terdapat 15.350 benih yang diamankan, namun yang dilepasliarkan sebanyak 15.250 benih.

“Sebanyak 100 benih lobster kami jadikan sebagai barang bukti, sementara kerugian negara diperkirakan mencapai Rp7.5 miliar,” tambahnya.