DPRD Sumedang Bakal Hapus Retribusi Pengelolaan Kekayaan Daerah

SUMEDANG, ruber — DPRD Kabupaten Sumedang akan menghapus semua jenis retribusi yang bersumber dari pengelolaan kekayaan daerah.

Saat ini, rencana penghapusan retribusi ini telah dibahas dalam Sidang Pansus DPRD Kabupaten Sumedang, Senin (17/6/2019) kemarin.

Dalam pembahasannya, Pansus Komisi II DPRD Sumedang ini menyepakati bahwa beberapa objek retribusi dari pengelolaan kekayaan daerah akan dihapus.

Ketua Komisi II DPRD Sumedang Dadang Romansah menyebutkan, penghapusan retribusi ini karena sudah tidak sesuai dengan Permendagri tentang Pengelolaan Kekayaan Daerah.

Dalam Permendagri, pengelolaan kekayaan daerah itu sudah tidak boleh dipungut retribusi.

Maka dari, kata Dadang, Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi tersebut, nantinya akan digerser menjadi jenis penerimaan lain PAD yang sah.

Baca juga:  Bupati Sumedang Serahkan Santunan BPJamsostek untuk Ahli Waris Keluarga di Jatinangor

“Dengan kata lain, semua kekayaan daerah yang memiliki potensi pendapatan itu nantinya akan dikerjasamakan dengan pihak ketiga tanpa dipungut retribusi,” sebutnya.

Sebab, kata Dadang, pihak ketiga yang akan mengelola kekayaan daerah itu, harus siap melakukan MoU kerjasama dengan Pemkab.

Hal ini termasuk masalah perjanjian biaya sewa sesuai kesepakatan bersama.

“Penghapusan retribusi ini tentu tidak akan menghilangkan pendapatan daerah, akan tetapi justru bisa menambah terhadap pendapatan.”

“Sebab, dengan pola kerjasama ini, pihak ketiga berarti harus siap membayar sewa sesuai hasil kesepakatan yang akan dituangkan dalam MoU tersebut,” ucapnya.

Dadang menambahkan, hasil sewa itu, nantinya akan langsung masuk ke kas daerah sebagai penerimaan lain-lain PAD yang sah. luvi

Baca juga:  Hadir di Sumedang, Ma'ruf Amin: Saya Bangga Sudah Diterima Jadi Keluarga Besar RWS

Foto: KETUA Komisi II DPRD Sumedang Dadang Romansah. FB Dadang Romansah

loading…