PANGANDARAN, ruber — Pemkab Pangandaran didera isu tak sedap. Isu tersebut kini jadi perbincangan masyarakat dan warganet menyebutnya dengan istilah Innova bergoyang.
Sebutan Innova bergoyang dilatarbelakangi beredarnya rekaman video yang berlokasi di Desa/Kecamatan Cijulang.
Pada adegan video tersebut terlihatseorang warga mengetuk pintu mobil Innova milik seorang pejabat eselon II di Pemkab Pangandaran.
Berdasarkan sejumlah informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, dalam mobil Innova tersebut didapati seorang pria yang merupakan Pejabat Eselon II Pemkab Pangandaran dan seorang wanita berstatus pegawai.
Kepala Desa Kertamukti, Kecamatan Cimerak Kabupaten Pangandaran Asep mengatakan, atas kejadian itu dirinya menjadi pihak yang menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Pangandaran.
“Saya mengikuti tahapan proses pemeriksaan di Inspektorat karena yang bersangkutan merupakan pegawai di Desa Kertamukti,” kata Asep.
Asep menambahkan, sepengetahuannya, pertemuan antara pegawai yang bersangkutan dengan pejabat eselon II di OPD Kabupaten Pangandaran berkaitan dengan masalah pekerjaan.
“Semula, pejabat eselon II itu menghubungi pegawai di desa kami melalui telepon, karena ada kepentingan pekerjaan,” tambahnya.
Asep menyebutkan adanya rumor inova bergoyang tersebut seperti ada kepentingan pihak tertentu. Bahkan dirinya memandang ada seseorang yang ingin menjatuhkan citra diri eselon II dan pegawai di desanya.
“Pemeriksaan yang kami ikuti memang belum terlihat ada niatan indikasi yang mengarah pada praktek amoral,” paparnya.
Pengakuan dua pihak saat diperiksa oleh Inspektorat hanya sebatas bicara dan yang dibicarakan seputar pekerjaan.
“Namun yang menjadi persoalan tersebut seolah ada indikasi amoral, adalah karena antara eselon II dan pegawai desa kami berbicara hanya berdua di dalam mobil,” jelas Asep.
Memang, dari dulu sejak eselon II tersebut jadi Camat Cimerak, sudah saling kenal dengan pegawai tersebut. Sepengetahuan Asep, tidak terlihat hubungan asmara di antara keduanya.
“Kalau saja ketahuan ada hubungan asmara yang terlarang, mungkin sudah saya pecat dari dulu pegawai di desa saya itu,” tegas Asep.
Menyikapi rumor yang berkembang tentang inova bergoyang, Asep optimis pegawainya tidak melakukan hal di luar etika agama dan norma, karena yang bersangkutan termasuk orang yang baik di mata masyarakat.
Kepala Bidang Mutasi dan Pengembangan Karir Badan Kepegawaian dan Sumberdaya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran Ganjar Nugraha mengatakan, jika kejadian isu Innova bergoyang benar adanya, kasus ini merupakan kasus ke 5 selama tiga tahun terakhir sejak tahun 2017.
“Jika eselon II yang saat ini jadi perbincangan dengan istilah Innova bergoyang benar masuk pada unsur amoral, pelaku terancam melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 53/2010 tentang disiplin PNS dan Peraturan Pemerintah Nomor 11/2017,” kata Ganjar.
Ganjar menambahkan, ada beberapa pasal terkait di PP 53 ini. Dia bisa terjerat Pasal 3 ayat 6, ayat 11, dan ayat 13, sekaligus melanggar sumpah jabatan. Kalau kasus ini terbukti, pelaku bisa diberhentikan dari jabatannya.
“Namun hingga kini, kasus tersebut masih dalam tahapan pemeriksaan dan pengumpulan data di Inspektorat Kabupaten Pangandaran,” papar Ganjar. smf