SUMEDANG, ruber — Caleg Partai Gerindra asal Dapil 4 Sumedang (Kecamatan Situraja, Cisitu, Darmaraja, Wado, dan Cibugel) laporkan dugaan pelanggaran pemilu ke Bawaslu, Selasa (30/4/2019).
Caleg Gerindra Arvin Oksonda Hidayah melaporkan bahwa dirinya kesulitan dalam mendapatkan C1 dari saksi.
Sehingga, kata dia, pihaknya melaporkan kejadian tersebut kepada Bawaslu Sumedang.
“Baru konsultasi saja ada kejadian itu. Kami hanya menampung informasi awal tentang kesulitan mendapatkan C1 dari saksi,” ujar Pelaksana Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Sumedang Nurhady Gemilang, Selasa (30/4/2019).
Kedatangan caleg Gerindra tersebut, lanjut Nurhady, tujuannya ingin melaporkan adanya dugaan kecurangan yang dilakukan oleh lawan politik satu partainya yang berada dari dapil yang sama.
“Mereka meminta Bawaslu bisa menindaklanjuti,” sebutnya.
Namun demikian, ketika ditanyai langkah dari Bawaslu, Nurhady belum bisa memberikan keterangan apa-apa.
Alasannya, saat ini, jajaran pimpinan Bawaslu masih fokus mengikuti jalannya rapat pleno rekapitulasi penghitungan suara di KPU Sumedang.
“Kami akan kaji dulu, dan dilaporkan ke pimpinan. Langkah selanjutnya nanti pimpinan yang akan memutuskan,” tuturnya. bay