BERITA PANGANDARAN, ruber.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran melakukan kunjungan ke kantor Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Jawa Barat. Kunjungan tersebut dalam rangka konsultasi dan koordinasi terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban atau LKPJ TA 2018 Kabupaten Pangandaran.
Pertemuan berlangsung selama tiga hari pada 7-9 April 2019 yang dilaksanakan di ruang sidang Bappeda Provinsi Jawa Barat.
Ketua DPRD Kabupaten Pangandaran Iwan M. Ridwan mengatakan, pembahasan LKPJ TA 2018 ini mengacu pada UU Nomor 23/2014. Tentang Pemerintahan Daerah (pemda) serta PP Nomor 3/2007 tentang Laporan Penyelenggaraan Pemda kepada Pemerintah.
“Kemudian, LKPJ kepala daerah kepada DPRD dan informasi laporan penyelengaraan pemda kepada masyarakat,” katanya.
Mengenai data yang diperoleh, kata Iwan, dari setiap perangkat daerah serta Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Jawa Barat terdapat perbedaan angka.
“Dalam LKPJ ini pemerintah provinsi Jawa Barat menggunakan data yang diperoleh dari BPKAD, karena sudah diaudit.”
“Selain itu, data mengenai PDRB, Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE), Inflasi, Gini Ratio, kemiskinan dan IPM diperoleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dari BPS,” sebutnya.
Iwan menambahkan, dalam pelaksanaan pembahasan LKPJ, biasanya diawali dengan pembahasan dokumen oleh komisi-komisi yang disesuaikan dengan mitra kerja komisi.
“Setelah pembahasan di setiap komisi selesai, baru dibentuk panitia khusus (Pansus) untuk melakukan kunjungan kerja ke lapangan,” tambahnya.
Selain itu, pimpinan DPRD Kabupaten Pangandaran beserta Ketua Pansus I, Jalaludin, melakukan konsultasi dan koordinasi ke DPRD Kota Bandung terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) TA 2018 Kabupaten Pangandaran. (Arsip ruber.id/dede ihsan)