PANGANDARAN, ruber — KPU Pangandaran memastikan tidak akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) sesuai rekomendasi dari Bawaslu.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin membenarkan pihaknya sudah menerima rekomendasi dari Bawaslu untuk digelar PSU di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan/Kabupaten Pangandaran.
“Setelah rekomendasi dari Bawaslu ke KPU diterima, kami langsung melakukan kajian dari berbagai aspek,” kata Ketua KPU Pangandaran Muhtadin kepada ruber.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menambahkan, hasil analisa pihak KPU, secara regulasi kejadian di TPS 03 Desa Pananjung, tidak masuk unsur untuk dilaksanakan PSU.
“Setelah menganalisa apa yang terjadi, para hak pilih yang berjumlah 12 orang mempunyai Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP),” tambahnya.
Selain 12 orang tersebut memiliki e-KTP, KPU Pangandaran memastikan mereka terdaftar di DPT masing-masing daerah para hak pilih.
“Hak jawab dari KPU sudah disampaikan secara tertulis ke Bawaslu yang isinya kami menolak PSU dilakukan di TPS 03 Desa Pananjung, Kecamatan Pangandaran,” ucap Ketua KPU Pangandaran Muhtadin.
Ketua KPU Pangandaran Muhtadin menjelaskan, memang harus ada A5, tapi dalam regulasi pemilu juga terdapat unsur tidak mengabaikan hak pilih.
“Kami juga pastikan mereka tidak memilih di tempat lain, maka dari pada menghilangkan hak pilih mereka dipersilakan untuk melakukan hak pilih,” terang Ketua KPU Pangandaran Muhtadin. smf
Foto: KETUA KPU Kabupaten Pangandaran Muhtadin (kiri). smf/ruang berita