BERITA ruber.id – Polres Sumedang melimpahkan kasus penganiayaan anak di bawah umur, yang melibatkan oknum Kepala Desa Suhenda dan anggota DPRD Sumedang Roy Mahendra, ke Kejaksaan Negeri Sumedang.
Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana mengungkapkan, pasca-penetapan tersangka pada 27 Januari 2022, lalu. Kasus penganiyaan terhadap anak di bawah umur ini telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejari Sumedang, Kamis (10/3/2022).
“Saudara Roy Mahendra dan saudara Ohen ini dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan kepada anak di bawah umur, yang terjadi pada 21 Juli 2021, lalu,” ungkap Dedi, Jumat (11/3/2022).
Dedi menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan dari korban dan para saksi, kemudian hasil dari rekronstruksi yang pada 7 Februari 2022, lalu. Kasus penganiayaan anak di bawah umur oleh kedua tersangka ini sudah dinyatakan lengkap atau P21.
“Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat 1 UU RI Nomor 35/2014, tentang perlindungan anak.”
“Dan saat ini, kedua tersangka terancam hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp100 juta,” jelas Dedi.
Penulis/Editor: R003