SUMEDANG, ruber — Sebanyak 99% pasien RSUD Kabupaten Sumedang yang sedang menjalani perawatan tak bisa menyalurkan hak suaranya pada Pemilu 2019.
BACA JUGA: Surat Suara Warna Abu Nihil, Warga di TPS 03 Naluk Nyaris Tidak Bisa Pilih Presiden
Sebelumnya, untuk memudahkan pasien dalam memberikan hak pilihnya, KPU Sumedang menempatkan TPS 35 Kelurahan Kota Kulon, Kecamatan Sumedang Selatan di lingkungan RSUD Sumedang. Tujuannya, agar dapat dimaksimalkan para pasien.
“Banyak yang tidak bisa mencoblos karena mereka tidak mempersiapkan formulir A5. Mereka hanya membawa KTP ataupun formulir C6 saja,” ujar Staf Humas RSUD Sumedang, Arlie kepada ruber, Rabu (17/4/2019).
Tak hanya pasien, hal tersebut juga terjadi dengan para dokter maupun pegawai rumah sakit yang mencoba mencoblos di TPS 35. Sebagian besar gagal karena tidak membawa formulir A5.
Pasien maupun dokter yang tidak membawa formulir A5 tersebut gagal mencoblos dikarenakan status TPS tersebut merupakan TPS Reguler, terlepas dari lokasinya yang berada di rumah sakit.
“Ini sangat disayangkan, karena para pasien ini tidak dapat menyalurkan hak suaranya. TPS itu hanya digunakan oleh warga sekitar di luar pasien dan dokter saja,” sebutnya.
Namun demikian, dirinya mengaku maklum jika banyak pasien yang tidak membawa formulir A5 untuk melakukan pencoblosan.
“Kalau sakit kan urgent, mana ingat dengan urusan pemilu, apalagi bila sakitnya berat,” tuturnya. bay
Foto: WARGA Kota Kulon, Sumedang Utara memberikan hak suaranya di TPS 35 RSUD Sumedang, Rabu (17/4/2019). bay/ruang berita